APARAT kepolisian dari Polres Pulau Morotai berhasil mengamankan seorang pria berinisial L (25) diduga kuat melakukan tindak pidana pencabulan terhadap keponakannya sendiri yang masih di bawah umur, berinisial N (16). Penangkapan dilakukan pada Minggu malam, 19 April 2026, sekitar pukul 22.21 Wit.
Informasi yang dihimpun, peristiwa tersebut bermula pada Sabtu malam, 18 April 2026. Saat korban sedang tertidur pulas di kamar pribadinya, terduga pelaku diduga masuk dengan cara mencongkel atau mencukil pintu kamar sekitar pukul 00.00 Wit.
Setelah berhasil masuk, pelaku yang saat itu diketahui dalam keadaan mabuk atau di bawah pengaruh alkohol, diduga melakukan perbuatan cabul dengan cara meraba-raba tubuh korban. Korban sempat menyadari dan menolak perbuatan bejat tersebut serta meminta pelaku untuk berhenti.
Keesokan harinya, korban dengan ketakutan menceritakan kejadian yang menimpanya kepada ibunya. Selanjutnya, sang ibu memberitahukan hal tersebut kepada suaminya selaku ayah korban.
Ayah korban berinisial H (36) ketika dikonfirmasi dan dimintai keterangan membenarkan peristiwa tersebut. Ia mengaku baru mengetahui kejadian tersebut setelah diberitahu oleh istrinya.
“Kejadian tadi malam itu saya sedang tidur, saya baru tahu itu tadi siang. Informasi itu saya dapat dari istri, anak saya yang beritahu lalu lapor ke istri saya,” ujarnya.
Mendengar laporan menyedihkan itu, keluarga korban langsung bergerak cepat. Ayah korban mendatangi kantor Polres Pulau Morotai dan melaporkan peristiwa tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) pada Minggu malam sekitar pukul 20.00 Wit.
Merespons laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan dan pendalaman informasi. Tidak butuh waktu lama, tim gabungan berhasil melacak dan menangkap terduga pelaku di lokasi.
Sementara itu, Kepala Seksi Humas Polres Pulau Morotai, IPDA Muhammad Yusuf Kasim, membenarkan informasi tersebut saat dikonfirmasi. Diketahui, pelaku merupakan adik dari ayah korban atau paman kandung korban.
“Jadi sekitar jam 8 malam, ayah korban melaporkan dugaan pencabulan terhadap anaknya. Kejadian itu terjadi pada tanggal 18 April 2026 malam minggu, sekitar jam 12 malam,” ungkap IPDA M Kasim Yusuf.
Ia menambahkan, Terduga pelaku sudah kami amankan tadi malam sekitar pukul 22.21 Wit. Saat ini yang bersangkutan sedang dalam pemeriksaan intensif guna pengembangan kasus.
Hingga berita ini tayang, pelaku masih menjalani pemeriksaan mendalam untuk pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) guna proses hukum selanjutnya.(*)
Penulis : Moh
Editor. : S.S.Suhara






