ADA keganjilan yang sulit diabaikan ketika seorang anggota DPRD Pulau Morotai yang selama ini nyaris tak terdengar dalam dinamika pengawasan publik, tiba-tiba muncul ke permukaan dengan nada penuh pujian terhadap kinerja Kepala BPKAD. Julkarnain Pina yang sebelumnya minim terlihat dalam isu-isu krusial, mendadak tampil memberikan legitimasi atas kinerja yang justru dipertanyakan oleh masyarakat.
Pertanyaannya: apakah pujian merupakan fungsi terbaru dari DPRD..? Apakah ini bentuk kesadaran baru dalam menjalankan fungsi pengawasan, atau justru bagian dari pola lama, di mana pujian lebih mudah diberikan daripada kritik yang berbasis fakta? Pernyataan apresiatif tersebut patut dikritisi secara serius dan proporsional. Di tengah realitas yang dihadapi masyarakat, pujian itu justru memperlihatkan adanya jarak antara narasi politik dan fakta empiris di lapangan.
Bagaimana mungkin stabilitas keuangan daerah diklaim terjaga, sementara insentif janda dan lansia mengalami penurunan drastis, keterlambatan gaji masih terjadi dan program desa tersendat hingga 1 sampai 3 bulan tanpa kejelasan realisasi? Ini bukan sekadar persoalan teknis, melainkan indikasi kegagalan dalam tata kelola fiskal daerah.
Lebih dari itu, persoalan mendasar tidak hanya terletak pada kinerja, tetapi juga pada proses penempatan jabatan itu sendiri. Marwan Sidasi diketahui tidak melalui mekanisme uji kompetensi yang semestinya, serta tidak didukung oleh pertimbangan teknis (PERTEK) yang kuat saat ditempatkan sebagai Kepala BPKAD. Dalam perspektif birokrasi modern yang dikemukakan oleh Max Weber, jabatan publik seharusnya diisi berdasarkan prinsip meritokrasi yakni kompetensi, kualifikasi dan profesionalitas, bukan sekadar kedekatan atau pertimbangan non-teknis.
Ketika prinsip ini diabaikan, maka yang lahir adalah birokrasi yang rapuh dan tidak efektif. Lebih parahnya, latar belakang pendidikan yang bersangkutan adalah S.Pd (Sarjana Pendidikan), yang secara akademik tidak linier dengan bidang pengelolaan keuangan daerah yang membutuhkan keahlian spesifik di bidang ekonomi, keuangan publik, atau akuntansi. Dalam kerangka kebutuhan dasar manusia yang dikemukakan oleh Abraham Maslow, pemenuhan kebutuhan ekonomi: seperti gaji, insentif sosial dan keberlangsungan program desa, merupakan kebutuhan fundamental yang tidak bisa ditawar.
Ketika negara gagal memenuhi kebutuhan dasar tersebut, maka bukan hanya kinerja birokrasi yang dipertanyakan, tetapi juga legitimasi moral pemerintahan itu sendiri. Kondisi ini nyaris semakin diperparah dengan sejumlah persoalan dalam praktik pengelolaan anggaran. Beberapa proyek sempat dipersilakan untuk dicairkan, namun kemudian justru berujung pada pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. Salah satu contoh yang mencuat adalah proyek Lapkesmas beberapa waktu lalu, yang menimbulkan tanda tanya publik terkait konsistensi, kehati-hatian dan akuntabilitas dalam proses pencairan anggaran.
Atas dasar itu, Ketua KNPI Julkifly Samania secara tegas mendesak Bupati Pulau Morotai untuk segera mencopot Marwan Sidasi dari jabatannya sebagai Kepala BPKAD. Jabatan strategis seperti pengelola keuangan daerah tidak boleh diisi oleh figur yang tidak memiliki kompetensi yang relevan dan tidak melalui proses yang transparan serta akuntabel. Morotai membutuhkan sosok profesional dengan latar belakang keilmuan ekonomi atau akuntansi, yang mampu memastikan pengelolaan anggaran berjalan efektif, tepat waktu dan berpihak pada kepentingan rakyat.
Yang kemudian, kami juga mengingatkan bahwa DPRD sebagai lembaga pengawas seharusnya berdiri di atas kepentingan publik, bukan menjadi bagian dari reproduksi narasi kekuasaan. Ketika kritik diabaikan dan pujian diproduksi tanpa dasar empiris, maka yang terjadi bukan stabilitas, melainkan kemunduran tata kelola pemerintahan. Morotai membutuhkan keberanian untuk berbenah, bukan sekadar mempertahankan keadaan yang bermasalah.(*)






