DEWAN Pengurus Daerah II KNPI Pulau Morotai, menyoroti klarifikasi Pemkab Pulau Morotai terkait kebijakan pemanfaatan fasilitas gym bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), yang sebelumnya menuai polemik di tengah masyarakat, Selasa (21/4/2026)
Ketua DPD II KNPI Pulau Morotai, Julkifl Samania, menilai meskipun pemerintah menyebut kebijakan tersebut sebagai bagian dari upaya membudayakan olahraga dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), namun sejumlah pertanyaan mendasar belum terjawab secara utuh sebagaimana dalam Instruksi Bupati Nomor 100.3.4.2/18/PM/2026.
“Persoalan utamanya bukan sekadar nominal iuran, tetapi pada dasar kebijakan dan rasa keadilan bagi ASN itu sendiri. Apakah semua ASN menggunakan fasilitas gym? Jika tidak, lalu mengapa skemanya terkesan kolektif?” ujarnya.
Kata dia, kebijakan yang menyangkut potensi beban finansial, sekecil apa pun, harus mempertimbangkan kondisi riil para ASN, terutama mereka yang berada pada golongan rendah.
“Di tengah situasi ekonomi yang belum sepenuhnya stabil, dengan inflasi kebutuhan pokok, cicilan bank, biaya pendidikan anak, hingga kebutuhan hidup sehari-hari, apakah aspek-aspek ini sudah menjadi bahan pertimbangan?” katanya.
KNPI juga menyoroti potensi dampak psikologis dari kebijakan tersebut. Ia menyebut, munculnya kewajiban atau skema iuran yang tidak sepenuhnya dipahami dapat menimbulkan tekanan tersendiri bagi ASN.
“Jangan sampai kebijakan yang dimaksudkan baik justru menimbulkan kegelisahan. Ini bukan soal menolak olahraga, tetapi soal bagaimana kebijakan dirumuskan secara adil dan rasional,” tegasnya.
Selain itu, KNPI mempertanyakan dasar hukum dari skema iuran tersebut, terutama jika dikaitkan dengan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan daerah dan ketentuan yang mengatur hak serta kewajiban ASN.
“Jika regulasi di bawah berpotensi melampaui aturan yang lebih tinggi, maka sudah seharusnya dilakukan peninjauan kembali. Semua kebijakan publik harus memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak multitafsir,” ujarnya.
KNPI juga menilai, upaya peningkatan PAD seharusnya tidak dilakukan dengan pendekatan yang berpotensi membebani internal pemerintah sendiri.
“OPD perlu didorong untuk lebih inovatif dalam menggali sumber PAD yang tidak berdampak langsung pada beban ASN. Jangan sampai semangat peningkatan PAD justru mengorbankan prinsip keadilan,” tambahnya.
Di sisi lain, KNPI menyatakan keyakinannya bahwa kebijakan tersebut bukan sepenuhnya merupakan inisiatif kepala daerah.
“Kami percaya ini bukan semata-mata kehendak bupati, tetapi ada pihak-pihak tertentu yang mendorong lahirnya kebijakan ini. Karena itu, evaluasi menyeluruh sangat diperlukan,” ungkapnya.
KNPI berharap pemerintah daerah dapat membuka ruang dialog yang lebih luas serta melakukan kajian ulang terhadap kebijakan tersebut, agar benar-benar sejalan dengan prinsip keadilan, kemampuan ekonomi ASN, serta ketentuan hukum yang berlaku.
“Pada akhirnya, setiap kebijakan harus berpihak pada kemaslahatan bersama, bukan menimbulkan polemik baru,” pungkasnya.(*)
Penulis : Moh
Editor. : S.S.Suhara






