Konflik Agraria di Morotai: Antara Kepentingan Pertahanan dan Hak Masyarakat Lokal

Oleh : Hamdi Jailan/Kabid PTKP HMI Cabang Morotai

DI Pulau Morotai, garis batas antara kepentingan negara dan hak warga kian kabur. Di satu sisi, negara melalui Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara menegaskan pentingnya Morotai sebagai kawasan strategis pertahanan. Di sisi lain, masyarakat lokal mempertahankan tanah sebagai ruang hidup yang tak tergantikan. Ketika dua kepentingan ini bertemu tanpa jembatan yang adil, konflik agraria menjadi tak terelakkan.

Bagi negara, Morotai bukan sekadar pulau ia adalah titik penting dalam arsitektur pertahanan nasional. Sejarah panjangnya sebagai pangkalan militer sejak era Perang Dunia II memperkuat posisi tersebut. Namun bagi masyarakat, tanah bukan sekadar aset strategis. Ia adalah sumber kehidupan, identitas kultural, sekaligus warisan leluhur. Perbedaan cara pandang inilah yang melahirkan ketegangan struktural.

Dalam perspektif Karl Marx, konflik agraria mencerminkan perebutan kontrol atas alat produksi dalam hal ini tanah. Negara, dengan legitimasi hukum dan kekuasaan, memiliki kapasitas menentukan penggunaan lahan. Sementara masyarakat lokal, meskipun memiliki hubungan historis yang kuat dengan tanah, kerap berada dalam posisi tawar yang lemah.

Analisis ini diperkuat oleh konsep accumulation by dispossession dari David Harvey. Penguasaan lahan oleh negara atau institusi tidak selalu terjadi melalui penggusuran langsung, tetapi juga lewat kebijakan, penetapan kawasan strategis, atau regulasi yang secara perlahan mengalihkan akses masyarakat. Dalam konteks Morotai, perluasan atau klaim lahan oleh AURI berpotensi menciptakan bentuk eksklusi yang dilegalkan.

Lebih jauh, pendekatan political ecology sebagaimana dikemukakan Paul Robbins membantu menjelaskan bahwa konflik ini bukan sekadar persoalan hukum, melainkan persoalan kuasa. Siapa yang berhak menentukan fungsi tanah? Siapa yang diuntungkan, dan siapa yang dirugikan? Dalam banyak kasus,daratan masyarakat lokal berada pada posisi yang harus menyesuaikan diri terhadap keputusan yang tidak mereka rumuskan.

Dari sisi keadilan sosial, Amartya Sen menegaskan bahwa pembangunan seharusnya memperluas kebebasan manusia. Ketika masyarakat kehilangan akses terhadap tanah akibat kepentingan strategis negara, maka yang terjadi bukanlah pembangunan, melainkan penyempitan ruang hidup. Pendekatan pembangunan yang mengabaikan hak masyarakat pada akhirnya akan melahirkan resistensi.

Sementara itu, teori moral economy dari James C. Scott mengingatkan bahwa masyarakat memiliki standar keadilan sendiri yang tidak selalu sejalan dengan hukum formal negara. Tanah yang dikelola secara turun-temurun memiliki legitimasi sosial yang kuat. Ketika legitimasi ini diabaikan, konflik tidak hanya bersifat material, tetapi juga emosional dan kultural.

Ironisnya, konflik ini kerap disederhanakan sebagai persoalan legalitas: siapa yang memiliki sertifikat dan siapa yang memiliki kewenangan. Padahal, realitas di lapangan jauh lebih kompleks. Banyak masyarakat tidak memiliki bukti formal, namun memiliki sejarah panjang penguasaan dan pengelolaan tanah. Ketika hukum formal gagal mengakomodasi realitas ini, hukum berisiko menjadi alat eksklusi.

Morotai hari ini berada dalam dilema klasik, antara menjaga kedaulatan negara dan menegakkan keadilan bagi rakyatnya. Pertahanan nasional memang penting, tetapi tidak boleh dibangun di atas pengorbanan hak-hak masyarakat lokal. Negara tidak hanya dituntut kuat secara militer, tetapi juga adil secara sosial.

Jalan keluar dari konflik ini tidak bisa hanya mengandalkan pendekatan keamanan atau administratif. Diperlukan dialog yang setara, pengakuan terhadap hak masyarakat, serta kebijakan yang mampu menjembatani kepentingan strategis dengan keadilan agraria. Skema seperti redistribusi lahan, kompensasi yang layak, hingga pelibatan masyarakat dalam perencanaan kawasan menjadi langkah yang perlu dipertimbangkan.

Pada akhirnya, konflik agraria di Morotai bukan sekadar sengketa lahan. Ia adalah cermin dari bagaimana negara memaknai hubungan dengan rakyatnya: apakah tanah dilihat sebagai ruang hidup bersama, atau semata sebagai instrumen strategis.

Jika negara ingin menjaga langit Morotai, maka tanahnya juga harus dijaga untuk mereka yang telah lama berpijak di atasnya. Sebab kedaulatan sejati tidak hanya berdiri di udara, tetapi juga tumbuh dari keadilan di daratan.(*)

banner banner banner banner banner banner banner banner banner

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *