KEPALA Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana (KB) Kabupaten Pulau Morotai, dr. Diana Pinangkaan, angkat bicara terkait penanganan pasien di Puskesmas (PKM) Daruba yang sempat menjadi sorotan publik. Menurutnya, pelayanan yang diberikan tenaga kesehatan di PKM Daruba telah dilakukan sesuai standar operasional prosedur (SOP) fasilitas kesehatan tingkat pertama, Rabu (13/5/2026).
Dr. Diana menjelaskan, pasien sempat mendapat penanganan awal di PKM Daruba sebelum akhirnya dirujuk ke rumah sakit karena mengalami luka robek di bagian wajah yang membutuhkan tindakan medis lanjutan.
“Pasien sudah ditangani di PKM Daruba sesuai SOP pelayanan. Karena terdapat luka robek di bagian wajah, pasien kemudian dirujuk ke rumah sakit agar mendapatkan penanganan lebih maksimal, mengingat di rumah sakit tersedia dokter spesialis dan peralatan medis yang lebih memadai,” ujar dr. Diana saat dikonfirmasi melalui WhatsApp.
Ia menegaskan bahwa PKM Daruba merupakan fasilitas pelayanan rawat jalan, bukan puskesmas rawat inap. Karena itu, pelayanan medis di fasilitas tersebut disesuaikan dengan kapasitas dan kewenangan yang dimiliki.
“PKM Daruba bukan puskesmas rawat inap, melainkan rawat jalan. Jam pelayanan ditetapkan mulai pukul 08.00 hingga 13.30 WIT dan itu sudah sesuai ketentuan pelayanan,” jelasnya.
Meski demikian, dr. Diana menyebutkan bahwa pada malam hari tetap ada tenaga kesehatan yang bersiaga untuk pelayanan tertentu. Namun, pada pukul 20.00 WIT tidak terdapat perawat jaga di PKM Daruba. Petugas yang berjaga saat itu merupakan bidan yang stand by untuk pelayanan persalinan.
“Tenaga kesehatan yang stand by tetap memberikan pelayanan awal kepada pasien terlebih dahulu. Karena luka berada di bagian wajah dan mengalami robekan, maka pasien kemudian dirujuk ke rumah sakit untuk penanganan lebih lanjut,” katanya.
Kadinkes juga meminta masyarakat memahami mekanisme rujukan medis, terutama untuk kasus tertentu yang membutuhkan tindakan lebih intensif dan fasilitas medis yang lebih lengkap di rumah sakit.
“Kalau ada kondisi tertentu yang memerlukan penanganan lanjutan, tentu dirujuk ke rumah sakit demi keselamatan pasien. Ini bagian dari SOP pelayanan kesehatan,” tandasnya.
Senada dengan itu, Kepala Puskesmas Daruba, Susanti Ladjame, menegaskan bahwa penanganan pasien yang datang ke PKM Daruba telah dilakukan sesuai prosedur pelayanan kesehatan yang berlaku di fasilitas rawat jalan.
“Petugas kesehatan yang stand by tetap memberikan pelayanan awal kepada pasien yang datang di luar jam pelayanan. Setelah dilakukan pemeriksaan dan melihat adanya luka robek di bagian wajah yang membutuhkan penanganan lebih lanjut, pasien kemudian dirujuk ke rumah sakit sesuai SOP demi keselamatan dan penanganan medis yang lebih maksimal,” ujar Susanti saat dikonfirmasi, diruang kerjanya.
Susanti, menegaskan bahwa petugas PKM Daruba tidak menolak pasien, melainkan mengarahkan pasien ke rumah sakit agar memperoleh penanganan yang lebih optimal.
“Petugas kami tidak menolak pasien. Mereka mengarahkan pasien ke rumah sakit agar mendapatkan penanganan yang lebih baik karena luka akibat kecelakaan cukup parah, terutama di bagian wajah,” katanya.
Susanti kembali menjelaskan bahwa PKM Daruba bukan fasilitas rawat inap sehingga pelayanan dan tindakan medis disesuaikan dengan kapasitas puskesmas.
“Untuk pelayanan IGD mengikuti jam pelayanan puskesmas karena status PKM Daruba merupakan rawat jalan. Namun, petugas yang stand by tetap memberikan penanganan awal sebelum pasien dirujuk apabila membutuhkan tindakan lanjutan,” tutupnya.(*)
Penulis : Moh : Editor : S.S.Suhara






