Sah…! 8 Tahun Berjuang, Akhirnya Kelapa Bido Resmi Khas Morotai, Tak Bisa Diklaim Daerah Lain 

Penyerahan. Sertifikat oleh menteri hukum RI

KOMODITAS unggulan Kabupaten Pulau Morotai, Kelapa Bido, akhirnya resmi memperoleh Sertifikat Indikasi Geografis (IG) dari Kementerian Hukum Republik Indonesia. Pengakuan tersebut menjadi bukti sah bahwa Kelapa Bido merupakan produk khas Morotai yang memiliki karakteristik dan kualitas yang tidak dimiliki daerah lain.

Sertifikat Indikasi Geografis diserahkan langsung Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, didampingi Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum RI, Nico Afinta, kepada Wakil Bupati Pulau Morotai, Rio Cristian Pawane. Penyerahan berlangsung di Gedung Baru Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara, Jumat (12/6) di Kota Ternate.

Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Pulau Morotai, Tamhid Bilo, mengatakan proses pengusulan Indikasi Geografis Kelapa Bido telah dimulai sejak 2018. Namun, proses tersebut memerlukan waktu cukup panjang karena harus melalui berbagai tahapan verifikasi serta pemenuhan persyaratan administratif dan teknis.

“Pengusulan Indikasi Geografis Kelapa Bido sudah dilakukan sejak tahun 2018. Setelah melalui proses penyusunan dokumen dan pemenuhan berbagai persyaratan, seluruh tahapan akhirnya dapat diselesaikan pada tahun 2025 dan sertifikatnya diserahkan pada tahun 2026,” kata Tamhid.

Menurut dia, sertifikat tersebut memiliki arti penting karena memberikan perlindungan hukum terhadap produk khas daerah dari potensi pemalsuan maupun klaim pihak lain. Selain itu, status Indikasi Geografis juga diyakini mampu meningkatkan nilai ekonomi, daya saing, dan reputasi Kelapa Bido di pasar yang lebih luas.

“Dengan adanya sertifikat ini, Kelapa Bido Morotai telah diakui secara hukum sebagai produk khas daerah. Produk ini tidak dapat diklaim oleh daerah lain, meskipun nantinya dikembangkan di wilayah lain,” jelasnya.

Tamhid menambahkan, pengakuan tersebut diharapkan memberi manfaat langsung bagi petani dan pelaku usaha lokal yang selama ini menggantungkan ekonomi dari komoditas kelapa. Pasalnya, status Indikasi Geografis dapat menjadi nilai tambah yang meningkatkan posisi tawar produk di tingkat nasional maupun internasional.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Morotai juga menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Hukum RI atas dukungan dan pendampingan selama proses pengajuan hingga terbitnya sertifikat tersebut.

Dengan diterimanya Sertifikat Indikasi Geografis, Kelapa Bido Morotai kini memiliki perlindungan hukum yang kuat sebagai produk unggulan daerah. Pengakuan ini sekaligus menjadi langkah strategis dalam menjaga keberlanjutan, kualitas, serta nilai ekonomi komoditas yang telah lama menjadi kebanggaan masyarakat Pulau Morotai.(*)

Penulis : Moh : Editor : S.S.Suhara

banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *