Melerai Keributan, Pemuda 19 Tahun Tewas Kena Tebasan, Pelaku Pembunuhan di Morotai Akhirnya Ditangkap 

Pihak kepolisian.saat membawa pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya

SATUAN Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pulau Morotai bergerak cepat mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Wawama, Kecamatan Morotai Selatan, Kamis (11/6/2026) dini hari. Kurang dari delapan jam setelah kejadian, terduga pelaku berinisial A.A. (17) berhasil diamankan polisi. Sementara korban, S.M. (19), meninggal dunia akibat luka berat yang dideritanya, Kamis (11/6/2026).

Peristiwa tersebut dilaporkan ke Polres Pulau Morotai sekitar pukul 00.40 WIT. Setelah menerima laporan, personel kepolisian langsung menuju lokasi kejadian untuk mengamankan tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan penyelidikan.

Pamapta II Polres Pulau Morotai, IPDA Engelberth Jesajas menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan awal, kejadian bermula saat pelaku bersama sejumlah rekannya mengonsumsi minuman keras tradisional jenis cap tikus.

Usai mengonsumsi miras, mereka mendatangi sebuah warung untuk membeli rokok. Namun, terjadi perselisihan yang berujung pada aksi pemukulan.

“Pelaku sempat meninggalkan lokasi, kemudian kembali dengan membawa parang dan pisau,” ungkap Engelberth

Saat pelaku berusaha mengejar pemilik warung, korban berupaya melerai. Namun, pelaku yang diduga masih dipengaruhi minuman keras mengayunkan senjata tajam hingga mengenai leher korban. Korban kemudian dilarikan ke RSUD Ir. Soekarno Pulau Morotai. Namun nyawanya tidak tertolong akibat mengalami luka serius dan pendarahan hebat.

Kasatreskrim Polres Pulau Morotai, IPTU Yakub B. Panjaitan mengatakan, pihaknya langsung melakukan olah TKP, mengamankan barang bukti dan memburu pelaku sesaat setelah menerima laporan. Hasilnya, sekitar pukul 08.00 WIT, pelaku berhasil diamankan di rumah keluarganya tanpa perlawanan.

“Pelaku sudah diamankan dan saat ini masih menjalani pemeriksaan. Penyidik juga terus mendalami motif serta melengkapi alat bukti,” kata Yakub

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan satu bilah parang, satu bilah pisau dapur dan satu potong pakaian milik korban sebagai barang bukti.

Menurut Yakub, konsumsi minuman keras diduga menjadi salah satu faktor yang memicu terjadinya tindak pidana tersebut. Sementara itu, Kapolres Pulau Morotai AKBP drh. Dedi Wijayanto mengimbau masyarakat agar tidak terpancing isu maupun provokasi yang dapat mengganggu situasi keamanan pascakejadian.

“Kami mengajak masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayakan proses hukum kepada kepolisian. Mari bersama menjaga keamanan lingkungan dan menjauhi minuman keras yang sering menjadi pemicu tindak kekerasan,” ujarnya.

Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara. Pelaku dijerat dengan pasal terkait pembunuhan dan atau penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia sebagaimana diatur dalam KUHP.(Red)

banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *