SETELAH disoroti Akademisi Universitas Nuku Kota Tidore sebelumnya. Kali ini, Komisi II DPRD Pulau Morotai kembali menyoroti lemahnya pengawasan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat terhadap aktivitas pembukaan lahan dan rencana pendirian Asphalt Mixing Plant (AMP) di Desa Bido, Kecamatan Morotai Utara, Rabu (10/6/2026)
Anggota DPRD Komisi II, Johor Beleu, menegaskan pihaknya akan memanggil jajaran DLH jika terbukti belum melakukan pemantauan langsung.
Menurut Johor, meskipun perizinan usaha diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi Maluku Utara atau kementerian terkait, tanggung jawab pengawasan tetap melekat pada pemerintah daerah. Ia menilai alasan dokumen izin berada di tingkat provinsi tidak dapat dijadikan alasan untuk tidak mengetahui dan mengawasi aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan.
“AMP memiliki risiko lingkungan yang signifikan. Selain Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL), seharusnya juga dilengkapi Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) mengingat potensi polusi asap dan limbah proses produksinya,” ujarnya, Rabu (10/6/2026).
Johor juga mempertanyakan apakah DLH telah turun langsung meninjau lokasi, mengingat aktivitas tersebut disertai pengambilan material batuan.
“Jika belum pernah melakukan pengecekan, harus dijelaskan alasannya. Pengawasan diperlukan untuk memastikan keabsahan izin dan menilai dampak yang timbul,” tegas Johor.(*)
Penulis : Moh : Editor : S.S.Suhara






