Miris…! Lahan Sudah Digusur, Batu Diduga Dijual, DLH Morotai Mengaku Belum Kantongi Dokumen

Nampak aktivitas alat berat di lokasi

FUNGSI pengawasan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pulau Morotai dipertanyakan menyusul aktivitas pembukaan lahan seluas sekitar dua hektare di Desa Bido, Kecamatan Morotai Utara, yang disertai penggalian serta dugaan pemanfaatan material batu, namun belum diikuti pemeriksaan lapangan oleh instansi yang berwenang, Rabu (10/5/2026).

Pantauan dilapangan terlihat sejumlah alat berat beroperasi di area pembukaan lahan di tengah kawasan hutan. Aktivitas pengerukan tanah dan penataan area tampak berlangsung dengan dukungan kendaraan operasional dan material konstruksi. Sebagian vegetasi telah dibersihkan untuk keperluan pekerjaan, sementara hutan alami masih terlihat mengelilingi lokasi proyek.

Kepala DLH Pulau Morotai, Djasmin Taher, mengaku informasi yang diterima pihaknya hanya menyebutkan bahwa lokasi tersebut diperuntukkan bagi pembangunan mess pekerja dan tempat penampungan material Asphalt Mixing Plant (AMP) untuk mendukung pekerjaan pengaspalan jalan di Pulau Morotai

“Informasi yang kami terima itu hanya untuk pembuatan mess,” kata Djasmin kepada wartawan, Senin 8/6/2026

Meski aktivitas pembukaan lahan dengan alat berat telah berlangsung, DLH ternyata belum mengantongi dokumen lingkungan yang semestinya menjadi dasar pengelolaan dampak kegiatan. Djasmin mengakui pihaknya belum menemukan adanya Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) maupun dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL)

Padahal, dengan luasan lahan yang mencapai sekitar dua hektare, keberadaan dokumen lingkungan menjadi salah satu instrumen penting untuk memastikan potensi dampak ekologis dapat dikelola sejak awal

Saat ditanya mengenai dampak lingkungan yang mungkin timbul akibat pembukaan lahan tersebut, Djasmin mengaku belum dapat memberikan penjelasan karena pihaknya belum pernah melakukan pemeriksaan langsung ke lokasi.”Kami belum turun ke lapangan untuk melihat dampaknya,” ujarnya

Tidak hanya itu, pertanyaan mengenai kesesuaian tata ruang dan status lahan juga belum dapat dijawab. DLH belum memastikan apakah lokasi pembukaan lahan tersebut sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), termasuk kemungkinan berada dalam kawasan hutan lindung atau kawasan dengan peruntukan lainnya.”Kalau soal tata ruang, apakah masuk kawasan hutan lindung atau bagaimana, itu juga belum kami cek,” katanya

Djasmin mengaku sempat singgah ke lokasi usai melakukan sosialisasi di Kecamatan Morotai Utara. Saat itu, ia mempertanyakan legalitas kegiatan kepada salah satu operator perusahaan karena pemilik perusahaan tidak berada di tempat

“Kemarin waktu sosialisasi ke Kecamatan Morotai Utara, saya sempat singgah dan mempertanyakan soal izinnya kepada salah satu operator karena pemilik perusahaan tidak ada di tempat. Mereka menyampaikan bahwa izinnya sudah ada dan tidak ada aktivitas jual beli material,” ungkapnya

Namun, ketika ditanya kembali mengenai dokumen yang seharusnya juga menjadi bagian dari pengawasan lingkungan, Djasmin menyebut perizinan tersebut berada pada kewenangan pemerintah provinsi.”Kalau soal izin, itu di provinsi, tidak ada di DLH kabupaten,” ujarnya.

Pernyataan tersebut berbanding terbalik dengan keterangan sejumlah warga yang menyebut material bebatuan hasil pembukaan lahan justru dimanfaatkan bahkan diperjualbelikan. Jika informasi tersebut benar, maka aktivitas yang berlangsung tidak lagi sebatas pembukaan lahan untuk pembangunan mess, melainkan berpotensi masuk dalam kategori pertambangan mineral bukan logam dan batuan atau galian C yang mensyaratkan perizinan lengkap serta persetujuan lingkungan

Pengakuan Kepala DLH yang belum melakukan pengecekan lapangan, belum mengantongi dokumen lingkungan, serta belum memastikan kesesuaian tata ruang lokasi memunculkan pertanyaan serius terhadap efektivitas fungsi pengawasan instansi tersebut

Padahal, salah satu tugas DLH adalah memastikan setiap kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan telah memenuhi ketentuan yang berlaku, termasuk mencegah potensi erosi, sedimentasi, pencemaran badan air, debu, kebisingan hingga kerusakan ekosistem di sekitar lokasi kegiatan.

Kondisi ini dinilai cukup memprihatinkan, sebab aktivitas pembukaan lahan dan pengambilan material telah lebih dahulu berlangsung, sementara instansi teknis yang memiliki kewenangan justru belum memastikan keberadaan dokumen lingkungan, dampak ekologis maupun status tata ruang kawasan

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan wajib memiliki persetujuan lingkungan sesuai tingkat risikonya. Untuk kegiatan yang tidak termasuk kategori wajib Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), pelaku usaha setidaknya diwajibkan memiliki SPPL atau UKL-UPL

Sementara apabila terdapat aktivitas pemanfaatan dan penjualan material batu sebagaimana keterangan warga, maka kegiatan tersebut berpotensi masuk dalam kategori pertambangan mineral bukan logam dan batuan yang mewajibkan pelaku usaha mengantongi perizinan berusaha serta persetujuan lingkungan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, Kepala Desa Bido, Emil Tajibu, ketika dikonfirmasi mengakui lahan yang kini dibuka merupakan miliknya yang telah dijual kepada pihak pelaksana kegiatan seharga Rp265 juta.(*)

Penulis : Moh : Editor : S.S.Suhara

banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *