Ancam Wartawan dan Sebut Bodok, Bendahara KONI Morotai Dilaporkan ke Polisi

Wartawan Radar timur saat membuat laporan polisi

BENDAHARA Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Pulau Morotai, Muammar Daud, dilaporkan ke Polres Pulau Morotai atas dugaan penghinaan dan ancaman terhadap seorang wartawan melalui pesan WhatsApp, Senin (8/5/2026).

Laporan tersebut diajukan oleh wartawan Radartimur.id, Kasim Bungan, dan diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pulau Morotai dengan Nomor: STTP/118/VI/SPKT/2026, Senin (8/6/2026).

Kasim mengaku, dugaan penghinaan dan ancaman itu bermula setelah dirinya mengunggah status di Facebook yang menyoroti kondisi kontingen Kabupaten Pulau Morotai yang mengikuti ajang olahraga di Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara.

Dalam unggahannya, Kasim mempertanyakan penempatan empat atlet atau peserta dalam satu kamar penginapan. Kasim, juga mengkritisi penggunaan anggaran KONI yang dinilai seharusnya lebih memprioritaskan kebutuhan atlet dibanding fasilitas pengurus.

“Empat peserta tinggal dalam satu kamar, bagaimana bisa menang?” tulis Kasim dalam unggahannya.

Ia juga menulis, “Yang mengharumkan nama daerah adalah atlet dan peserta cabang olahraga, bukan pengurus. Kalau anggaran terbatas, pengurus tidak perlu menginap di hotel mewah.”

Menurut Kasim, unggahan tersebut hanya berupa candaan sekaligus kritik terhadap kondisi yang dialami para atlet selama mengikuti kegiatan olahraga.

“Itu status candaan,” kata Kasim kepada wartawan.

Namun, tidak lama setelah unggahan tersebut beredar dan mendapat beragam tanggapan dari pengguna media sosial, Kasim mengaku menerima sejumlah pesan WhatsApp dari nomor yang diduga milik Muammar Daud.

Berdasarkan pesan yang diterima media ini, pengirim pesan diduga melontarkan kalimat bernada penghinaan dan intimidasi. Salah satu pesan berbunyi, “wartawan kong bodok bagini ngana ini.”

Selain itu, terdapat pesan lain yang dinilai mengandung ancaman, yakni, “ngana maso di lobang batu kita cari pa ngana bangsat.”

Kasim menilai ucapan tersebut tidak hanya menyerang dirinya secara pribadi, tetapi juga dianggap merendahkan profesi wartawan.

Merasa terancam atas pesan yang diterimanya, Kasim kemudian menempuh jalur hukum dengan melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Pulau Morotai.

“Saya melapor karena merasa terancam. Saya berharap laporan ini dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Menurut Kasim, petugas SPKT yang menerima laporannya menyampaikan bahwa pengaduan tersebut akan terlebih dahulu ditelaah sebelum ditindaklanjuti lebih lanjut.

“Saya diminta menunggu sekitar tiga hari untuk mengetahui perkembangan awal laporan ini,” katanya.

Kasim juga menegaskan bahwa intimidasi terhadap wartawan berpotensi mencederai kemerdekaan pers serta menghambat fungsi pers sebagai pilar demokrasi dan kontrol sosial.

Secara hukum, dugaan pengiriman pesan elektronik yang memuat unsur ancaman maupun penghinaan dapat diproses berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Selain itu, tindakan yang menghambat atau mengintimidasi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik juga dapat bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin kemerdekaan pers serta perlindungan terhadap wartawan dalam menjalankan tugasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Bendahara KONI Kabupaten Pulau Morotai atau pihak terlapor belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan guna memperoleh klarifikasi dan memenuhi prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.(*)

Penulis : Moh : Editor : S.S.Suhara

banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *