PROYEK pemeliharaan Kanal Kota Maba, Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), yang dianggarkan sebesar Rp40,8 miliar dari APBD Tahun 2026,Kini kembali mendapat sorotan publik. Kali ini, kritik datang dari Institut Faifiye Spasial (IFAS) Haltim yang mempertanyakan urgensi serta transparansi pelaksanaan program tersebut.
Ketua IFAS Halmahera Timur , Ismit Abbas Hatari, menilai proyek tersebut menimbulkan sejumlah tanda tanya di tengah masyarakat. Menurutnya, terdapat beberapa alasan yang memperkuat kecurigaan bahwa proyek itu berpotensi lebih menguntungkan kelompok tertentu dibanding menjawab kebutuhan mendesak masyarakat.
“Minim transparansi. Hingga saat ini, detail titik nol maupun lokasi pekerjaan dari total 212 kilometer kanal yang diklaim akan ditangani dalam proyek tersebut belum pernah dibuka secara jelas kepada publik,” ungkap Ismit
Ia juga menyoroti sektor pemeliharaan dan pembersihan kanal yang dinilai rentan terhadap penyimpangan karena hasil pekerjaannya sulit diukur secara permanen.
“Rumput yang dibersihkan akan tumbuh kembali dalam beberapa bulan. Kondisi seperti ini sering menjadikan pekerjaan pemeliharaan, sebagai lahan empuk dalam pengadaan barang dan jasa karena rawan dimanipulasi dalam laporan fisik pekerjaan,” ujarnya.
Menurut Ismit, anggaran sebesar Rp40,8 miliar tersebut patut dipertanyakan efektivitas dan arah penggunaannya.
“Ada dugaan anggaran ini diarahkan, untuk menguntungkan pihak-pihak tertentu yang memiliki kedekatan dengan lingkaran kekuasaan, alih-alih menjawab kebutuhan mendesak masyarakat,” katanya.
Ia menilai polemik proyek rehabilitasi dan pembersihan kanal di Kota Maba tidak hanya berkaitan dengan aspek teknis, termasuk volume pekerjaan sepanjang 212 kilometer yang dinilai tidak masuk akal oleh sebagian pihak, tetapi juga menyangkut skala prioritas pembangunan daerah.
“Di saat masyarakat masih menghadapi persoalan akses air bersih di Kota Maba, infrastruktur jalan antar-kecamatan yang belum memadai, hingga keterbatasan fasilitas kesehatan, pemerintah justru mengalokasikan puluhan miliar rupiah untuk pembersihan kanal,” ungkapnya.
IFAS meminta Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur, khususnya Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim), untuk membuka secara transparan seluruh dokumen dan rincian pelaksanaan proyek kepada publik.
“Publik mulai bertanya, apakah proyek ini benar-benar untuk kepentingan rakyat atau hanya menjadi akomodasi kepentingan segelintir pihak,” pungkasnya.(Tim/red)






