POLEMIK tidak cairnya dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) pada sejumlah 11 sekolah jenjang SD/SMP dan 15 lembaga PAUD/TK di Kabupaten Pulau Morotai mulai mendapat penjelasan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Minggu (7/5/2026).
Pelaksana tugas (plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pulau Morotai, Ansar Tibu, mengungkapkan bahwa persoalan tersebut tidak hanya terjadi pada jenjang SD dan SMP, tetapi juga menimpa sejumlah lembaga Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).
Menurut Ansar, pihaknya akan menggelar rapat bersama seluruh kepala sekolah dan operator sekolah, termasuk pengelola serta operator PAUD, untuk menelusuri penyebab pasti tidak masuknya sekolah dan PAUD tersebut dalam daftar penerima dana tahun 2026.
“Ini masalahnya sama dengan SMP dan SD. Yang saya tahu hanya SMP dan SD, ternyata ada juga TK dan PAUD. Karena itu saya berencana pada hari Senin mengundang kepala sekolah bersama operator SD, SMP, serta pengelola PAUD dan operatornya untuk rapat bersama,” kata Ansar, Minggu (7/6/2026).
Ansar menjelaskan, persoalan tersebut bermula dari data tahun 2025. Setiap satuan pendidikan, baik negeri maupun swasta, diwajibkan melakukan pembaruan dan penginputan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sebagai syarat utama penerimaan dana BOS maupun BOP pada tahun berikutnya.
Menurutnya, sekolah atau lembaga pendidikan yang tidak melakukan sinkronisasi dan penginputan data hingga batas waktu yang telah ditentukan otomatis tidak akan masuk dalam daftar penerima bantuan.
“Sebenarnya sekolah sudah tahu kalau setiap tahun harus menginput data Dapodik terkait persyaratan penerimaan dana BOS. Sekolah yang tidak menerima dana BOS itu karena tidak menginput Dapodik sampai tanggal 31 Agustus 2025,” jelasnya.
Ansar menegaskan, jauh sebelum batas waktu berakhir, Dinas Pendidikan telah menyampaikan pemberitahuan kepada seluruh satuan pendidikan melalui surat resmi agar segera melakukan pembaruan data.
“Jauh sebelum tanggal tersebut sudah disampaikan lewat surat kepada seluruh sekolah SD, SMP, PAUD negeri maupun swasta. Karena datanya tidak diinput pada tahun 2025, maka dana BOS tahun 2026 tidak bisa diterima,” ujarnya.
Meski demikian, Ansar belum ingin menyimpulkan apakah persoalan itu murni akibat kelalaian pihak sekolah atau terdapat faktor lain yang menyebabkan data tidak terinput.
Karena itu, rapat yang akan digelar dalam waktu dekat diharapkan dapat mengungkap penyebab sebenarnya, sekaligus menentukan langkah penyelesaian yang dapat ditempuh.
“Kesalahan atau kelalaian di mana, itu yang akan kita ketahui setelah rapat bersama kepala sekolah dan operator,” pungkasnya.
Sebelumnya, Forum Guru Perbatasan (FGP) Pulau Morotai menyoroti tidak cairnya dana BOSP pada 11 sekolah jenjang SD dan SMP. Belakangan diketahui persoalan serupa juga terjadi pada 15 lembaga PAUD yang tidak masuk dalam daftar penerima dana BOP Tahun 2026.
Kondisi ini memicu kekhawatiran karena dana BOS dan BOP merupakan sumber pembiayaan utama untuk menunjang operasional satuan pendidikan di daerah tersebut.(*)
Penulis ; Moh : Editor : S.S.Suhara






