AKTIVITAS pembukaan lahan yang diduga berkaitan dengan pembangunan fasilitas pendukung Asphalt Mixing Plant (AMP) di Desa Bido, Kecamatan Morotai Utara, mendapat sorotan dari Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Pulau Morotai, Sabtu (13/6/2026).
Ketua KNPI Pulau Morotai, Julkifli Samania, menegaskan bahwa kepentingan pembangunan daerah tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan ketentuan perlindungan lingkungan hidup maupun hak-hak masyarakat yang terdampak.
Menurutnya, apabila pembukaan lahan tersebut benar dilakukan untuk mendukung kebutuhan pengaspalan jalan di Morotai, maka pemerintah daerah melalui instansi teknis terkait wajib melakukan pengawasan secara ketat dan terbuka.
“Kalau memang tujuannya untuk kepentingan pembangunan infrastruktur jalan, tentu harus dipastikan seluruh prosesnya sesuai dengan aturan yang berlaku. Namun yang juga perlu diawasi adalah jangan sampai ada aktivitas lain yang berlindung di balik alasan pembangunan tersebut,” katanya, Sabtu (13/6/2026).
Julkifli menilai, Pemerintah Daerah perlu memastikan seluruh aspek legalitas kegiatan, termasuk status lahan, dokumen lingkungan, serta potensi dampak yang dapat ditimbulkan terhadap kawasan sekitar.
Menurut dia, Morotai merupakan daerah kepulauan yang memiliki kerentanan terhadap berbagai persoalan lingkungan. Karena itu, setiap aktivitas yang berpotensi mengubah bentang alam harus melalui kajian yang matang.
“Morotai pernah menghadapi berbagai persoalan lingkungan, mulai dari abrasi hingga kerusakan kawasan pesisir. Pengalaman itu harus menjadi pelajaran bersama agar pembangunan tetap berjalan tanpa mengorbankan kelestarian lingkungan,” ujarnya.
KNPI juga mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi lingkungan hidup. Dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, setiap usaha atau kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan wajib memenuhi persetujuan lingkungan sesuai tingkat risiko usahanya.
Menurut Ketua KNPI, dokumen lingkungan tidak boleh dipandang sekadar sebagai syarat administratif, tetapi harus menjadi instrumen untuk mengidentifikasi, mencegah, dan mengendalikan dampak yang mungkin timbul dari suatu kegiatan.
“Esensi kajian lingkungan bukan hanya memenuhi persyaratan perizinan, tetapi memastikan pembangunan berjalan seimbang dengan perlindungan lingkungan dan keselamatan masyarakat,” tegasnya.
Ia menambahkan, pemerintah dan instansi terkait perlu memberikan penjelasan yang terbuka kepada masyarakat mengenai tujuan pembukaan lahan, status perizinan, serta dampak lingkungan yang mungkin ditimbulkan.
“Transparansi sangat penting agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat. Semua pihak harus memastikan bahwa setiap kegiatan pembangunan berjalan sesuai aturan dan berpihak pada kepentingan daerah serta masyarakat,” pungkasnya.(*)
Penulis : Moh : Editor : S.S.Suhara






