Nasib Petani dan Dilema Pertanian di Maba Tengah

Oleh: Muhammad Wahyudin/ Sekertaris Jenderal Himpunan Pelajar Mahasiswa Maba Tengah (HIPMMAT) 2023-2024

DI tengah gemuruh pembangunan dan pertumbuhan ekonomi yang terus dipromosikan di Halmahera Timur, ada satu kelompok masyarakat yang justru masih berjalan di tempat yaitu para petani. Mereka adalah kelompok yang setiap harinya memastikan pangan tetap tersedia, tetapi keberadaannya sering kali hanya diingat ketika musim panen atau saat pemerintah membutuhkan data keberhasilan sektor pertanian. Selebihnya, mereka dibiarkan menghadapi berbagai persoalan seorang diri.

Menjadi petani di Maba Tengah hari ini bukan sekadar pekerjaan, melainkan perjuangan yang penuh ketidakpastian. Petani harus menanggung sendiri hampir seluruh biaya produksi. Mereka membeli benih dengan uang sendiri, membeli pupuk dengan harga yang terus naik, membeli pestisida yang semakin mahal, hingga membiayai pengolahan lahan dengan kemampuan ekonomi yang terbatas. Di saat biaya produksi terus meningkat, harga hasil pertanian justru tidak memberikan keuntungan yang memadai. Akibatnya, petani terjebak dalam lingkaran kemiskinan yang sulit diputus.

Padahal Maba Tengah memiliki potensi pertanian yang cukup besar. Data Statistik Kecamatan Maba Tengah Tahun 2014 menunjukkan bahwa luas lahan sawah mencapai sekitar 710 hektare. Produksi padi mencapai sekitar 2.380 ton dengan luas panen sekitar 932 hektare dan produktivitas rata-rata 25 kuintal per hektare. Selain itu terdapat komoditas jagung dengan luas panen 133,5 hektare dan produksi sekitar 129 ton, ubi kayu seluas 44 hektare dengan produksi sekitar 144 ton, serta ubi jalar seluas 14 hektare dengan produksi sekitar 36 ton. Angka-angka tersebut menunjukkan bahwa sektor pertanian sesungguhnya memiliki peran penting dalam menopang kehidupan masyarakat Maba Tengah.

Namun potensi tersebut tidak diimbangi dengan dukungan infrastruktur yang memadai. Persoalan paling mendasar yang hingga kini terus dikeluhkan petani adalah irigasi yang tidak berfungsi optimal. Banyak saluran irigasi yang dibangun menggunakan anggaran negara, tetapi air tidak mengalir sebagaimana mestinya ke lahan pertanian masyarakat. Sebagian saluran mengalami kerusakan, sebagian lainnya tidak terawat, dan ada pula yang sejak awal tidak mampu menjawab kebutuhan petani. Akibatnya, ketika musim kemarau datang, sawah kekeringan dan produktivitas menurun. Sebaliknya saat musim hujan, air melimpah tanpa pengelolaan yang baik.

Kondisi ini menunjukkan adanya kegagalan dalam tata kelola pembangunan pertanian. Infrastruktur dibangun, tetapi manfaatnya tidak dirasakan. Anggaran dihabiskan, tetapi persoalan mendasar tidak terselesaikan. Yang tampak hanyalah pembangunan fisik sebagai laporan keberhasilan, sementara petani tetap berhadapan dengan masalah yang sama dari tahun ke tahun.

Pertanyaan yang kemudian muncul adalah dimana peran Dinas Pertanian Kabupaten Halmahera Timur? Sebagai institusi yang bertanggung jawab terhadap pembangunan sektor pertanian, dinas seharusnya hadir sebagai pelindung dan pemberdaya petani. Namun yang sering terlihat justru minimnya pendampingan, lemahnya pengawasan program, dan kurangnya inovasi dalam menjawab kebutuhan nyata masyarakat. Bantuan yang diberikan sering kali bersifat sesaat dan tidak menyentuh akar persoalan. Petani membutuhkan sistem pertanian yang kuat, bukan sekadar program seremonial yang datang dan pergi mengikuti tahun anggaran.

Kritik yang sama juga perlu diarahkan kepada kelembagaan pertanian di tingkat kecamatan hingga desa. Penyuluh pertanian yang semestinya menjadi ujung tombak pembangunan pertanian sering kali tidak terlihat kehadirannya secara maksimal di tengah masyarakat. Padahal penyuluh memiliki peran strategis dalam memberikan pendidikan, pendampingan teknologi, pengendalian hama, hingga peningkatan produktivitas pertanian. Ketika petani merasa berjalan sendiri tanpa arahan dan pendampingan yang memadai, maka sesungguhnya ada fungsi kelembagaan yang tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Lebih jauh lagi, pemerintah desa juga perlu melakukan refleksi terhadap arah kebijakan pembangunan yang dijalankan selama ini. Setiap tahun desa menerima dana miliaran rupiah dari pemerintah pusat. Namun pertanyaannya, berapa persen yang benar-benar dialokasikan untuk memperkuat sektor pertanian sebagai sumber penghidupan utama masyarakat? Di banyak desa, pembangunan masih didominasi proyek-proyek fisik yang mudah dilihat dan dipamerkan. Sementara pembangunan bendungan kecil, rehabilitasi irigasi, pengadaan alat pertanian, penguatan kelompok tani, hingga bantuan benih unggul sering kali belum menjadi prioritas utama.

Padahal Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani secara tegas menyatakan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah berkewajiban menyediakan sarana dan prasarana pertanian, melindungi petani dari tingginya biaya produksi, serta meningkatkan kesejahteraan dan kapasitas petani. Undang-undang tersebut juga menegaskan pentingnya pembangunan infrastruktur pertanian dan pendampingan berkelanjutan kepada petani. Dengan kata lain, keberpihakan terhadap petani bukanlah pilihan, melainkan amanat konstitusional yang wajib dilaksanakan.

Ironisnya, di saat pemerintah berbicara tentang ketahanan pangan dan swasembada, petani di Maba Tengah masih dipaksa mandiri menghadapi seluruh beban produksi. Mereka membeli pupuk sendiri, membeli pestisida sendiri, memperbaiki saluran air secara swadaya, bahkan harus menghadapi risiko gagal panen tanpa perlindungan yang memadai. Negara hadir dalam bentuk regulasi, tetapi sering kali absen dalam pelaksanaan.

Jika kondisi ini terus berlangsung, maka generasi muda akan semakin menjauh dari sektor pertanian. Mereka melihat bahwa bertani identik dengan kerja keras, biaya tinggi, dan keuntungan yang tidak pasti. Ketika anak-anak muda meninggalkan sawah dan kebun, maka yang terancam bukan hanya sektor pertanian, tetapi juga masa depan ketahanan pangan daerah.

Sudah saatnya Dinas Pertanian Halmahera Timur melakukan evaluasi menyeluruh terhadap efektivitas program-program yang dijalankan. Sudah saatnya penyuluh pertanian lebih banyak berada di lapangan daripada di balik meja administrasi. Sudah saatnya pemerintah desa menempatkan pertanian sebagai prioritas pembangunan, bukan sekadar pelengkap dalam dokumen perencanaan. Dan yang terpenting, sudah saatnya petani dipandang sebagai subjek pembangunan, bukan sekadar objek penerima bantuan.

Petani tidak membutuhkan pidato yang panjang atau janji yang diulang setiap musim tanam. Mereka membutuhkan pupuk yang terjangkau, irigasi yang berfungsi, pendampingan yang nyata, akses pasar yang adil, dan kebijakan yang berpihak kepada mereka. Sebab tanpa petani tidak ada pangan, dan tanpa pangan seluruh narasi pembangunan hanya akan menjadi angka-angka indah yang berdiri di atas kesulitan rakyat.

Maba Tengah memiliki tanah yang subur, sumber daya yang memadai, dan masyarakat yang pekerja keras. Persoalannya bukan terletak pada kurangnya potensi, melainkan pada lemahnya keberpihakan kebijakan. Karena itu, kritik terhadap kondisi pertanian bukanlah bentuk kebencian terhadap pemerintah. Kritik adalah panggilan moral agar negara kembali hadir di tengah sawah, di tengah kebun, dan di tengah kehidupan para petani yang selama ini terlalu lama dibiarkan berjuang sendiri.(*)

banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *