SEKERTARIS Direktorat Jenderal (Sesdirjen) Pendidikan Islam (Pendis) Kementerian Agama (Kemenag) Prof Dr M Arskal Salim GP., M.Ag menyampaikan langkah Kemenag melakukan revisi Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri telah mendapat lampu hijau dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB).
Dia menegaskan, dengan direvisinya PMA Nomor 13 tahun 2024, praktis mempermudah langkah sejumlah IAIN yang saat ini tengah melakukan transformasi kelembagaan. Pasalnya, ada perubahan kriteria administratif dalam proses alih bentuk IAIN menjadi UIN.
“Sudah ada persetujuan dari MenPAN-RB terkait revisi PMA Nomor 13 tahun 2024, Ini membuka kesempatan IAIN lebih mudah bertransformasi menjadi UIN,” katanya saat membuka Rapat Kerja IAIN Ternate yang berlangsung di Auditorium IAIN Ternate, Sabtu (13/6/2026).
“Setiap IAIN yang bertransformasi harus memenuhi persyaratan jumlah mahasiswa mencapai 4.800 mahasiswa. Jadi, ini yang akan kami revisi,” sambungnya.
Dia menjelaskan, langkah Kemenag melakukan revisi PMA Nomor 13 tahun 2024, agar membuka peluang membangun Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) sejajar dengan Perguruan Tinggi Umum atau PTN.
Soal transformasi kelembagaan, kata dia, merupakan suatu keniscayaan demi menggapai perubahan, serta menginginkan kemajuan lembaga. Kemajuan suatu lembaga, kata dia, ditandai dengan langkah-langkah untuk memperluas jangkauan.
“Kalau dulu STAIN hanya fokus pada ilmu keagamaan, dan ketika bertransformasi menjadi IAIN, praktis membuka cakrawala lebih luas, begitu pun jika telah alih bentuk menjadi UIN,” tandasnya.(*)
Penulis : Hil : Editor : S.S.Suhara






