DELAPAN puluh satu tahun kemerdekaan Republik Indonesia semestinya menandai tahapan konsolidasi demokrasi yang matang, penegakan supremasi hukum yang imparsial, serta perwujudan keadilan distributif yang berorientasi pada pembentukan negara kesejahteraan (welfare state). Namun, di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, realitas tata kelola negara justru mempertontonkan anomali kelembagaan yang dicirikan oleh deviasi moralitas publik serta disorientasi kebijakan fiskal yang struktural. Konstelasi ekonomi-politik kontemporer mengindikasikan adanya regresi multidimensional, di mana integritas kelembagaan mengalami pembusukan dari dalam akibat menguatnya praktik ekonomi ekstraktif yang menguntungkan segelintir elit (ruling class) dan memarginalkan hak-sektoral masyarakat sipil.
Kerapuhan fundamental tatanan ini terefleksikan secara nyata dalam arsitektur Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN). Struktur penerimaan negara menunjukkan ketergantungan patologis pada sektor perpajakan yang diproyeksikan mengekstrak Rp2.908 triliun atau setara 84,88% dari total pendapatan negara sebesar Rp3.426 triliun. Fenomena ini mengonfirmasi ketidakmampuan pemerintah dalam mengoptimalisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) berbasis hilirisasi sumber daya alam secara berkeadilan, sekaligus memposisikan negara layaknya pemungut upeti yang agresif memeras daya beli masyarakat di tengah pelambatan ekonomi domestik. Kondisi ini diperparah oleh jebakan utang (debt trap) yang destruktif, di mana alokasi pembayaran bunga utang menembus Rp.620 triliun ditambah beban pembiayaan kembali (refinancing) pokok utang sebesar Rp802 triliun. Tingginya beban debt service ratio tersebut secara legal mengunci ruang fiskal nasional (fiscal space), mengorbankan belanja pembangunan produktif seperti alokasi kesehatan, subsidi energi tepat sasaran, dan jaring pengaman sosial, demi membiayai pengeluaran rutin birokrasi yang gemuk dan tidak terkendali.
Lanskap krisis fiskal ini berjalan simultan dengan lahirnya kebijakan populis temporer yang diputuskan secara diskresioner tanpa didasari kajian akademik (academic threshold) yang objektif dan komprehensif. Program berskala megah seperti Makan Bergizi Gratis (MBG) diimplementasikan secara tergesa-gesa tanpa kalkulasi matang terkait ketahanan rantai pasok lokal (local supply chain) serta mitigasi kebocoran anggaran. Akibatnya, program tersebut rentan direduksi menjadi komoditas proyek komersial dan ajang pembagian rente di antara jejaring kroni politik. Praktik perburuan rente (rent-seeking) ini berkelindan dengan fenomena spoils system berupa bagi-bagi jabatan politik yang masif. Pemekaran struktur kementerian, pengisian kursi komisaris BUMN, serta posisi strategis lembaga negara diperlakukan seperti barang jarahan politik yang mengabaikan asas meritokrasi dan kompetensi, sehingga melumpuhkan fungsi pelayanan publik demi menjaga status quo koalisi penguasa.
Pembusukan struktural ini mencapai puncaknya pada normalisasi korupsi yang masif tanpa disertai rasa bersalah (sense of guilt) dan rasa malu (sense of shame). Korupsi tidak lagi dipandang sebagai deviasi perilaku individual, melainkan telah menjadi perilaku sistemik yang terlembaga secara kuat. Hilangnya efek jera sosiologis diperlihatkan oleh para penyelenggara negara yang tetap melempar senyuman sinis dan lambaian tangan optimis di depan publik saat mengenakan rompi tahanan, mengonfirmasi bahwa hukum telah tunduk dalam kompromi jejaring oligarki. Dampak kerusakan dari pusat ini menjalar secara destruktif hingga mematikan kemandirian fiskal daerah melalui instrumentasi kebijakan sentralisasi anggaran yang kaku. Daerah dipaksa merelokasi instrumen APBD demi menyukseskan program titipan pusat yang mengorbankan pembangunan infrastruktur lokal mendasar. Ironisnya, penyelewengan anggaran ini merambat hingga ke tingkat akar rumput melalui skandal korupsi proyek berlabel nasionalisme seperti Koperasi Desa Merah Putih dan alokasi dana khusus daerah, yang justru disulap menjadi bancakan korupsi oleh aparatur birokrasi terbawah.
Pada usia refleksi ke-81 tahun kemerdekaan, Indonesia berada dalam titik nadir yang mengkhawatirkan akibat kepemimpinan dwitunggal yang tidak memiliki cetak biru (blueprint) tata kelola negara kesejahteraan yang substantif. Sistem ekonomi politik domestik hari ini bekerja secara ekstraktif, memeras rakyat melalui instrumen pajak demi membiayai utang masa lalu, mendanai proyek populis minim kajian, dan menutup defisit akibat korupsi berjamaah. Tanpa adanya reformasi kelembagaan yang radikal dan pemulihan nalar dan logika hukum, cita-cita keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dipastikan abadi sebagai dongeng pengantar tidur dalam sejarah, sementara rakyatnya tetap termiskin secara struktural. (*)






