PROBLEM yang berpotensi mengawali konflik internal elite NU diduga kuat setelah pemerintah mengeluarkan PP nomor 25 tahun 2024 membuka peluang Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) diberikan prioritas bagi badan usaha milik ormas keagamaan. NU kemudian diberikan kesempatan memperoleh konsesi tambang, dan PBNU meresponnya dengan menyiapkan badan usaha dan investor untuk mengelolanya. Isu konsesi tambang dapat kita baca sebagai salah satu faktor penting yang dapat mempertemukan kepentingan organisasi, ekonomi, dan politik kekuasaan.
Disinilah muncul persoalan mendasar karena NU adalah organisasi keagamaan dan sosial. Namun terlampau berani, kurang berihtiar membuat kajian dan analisis kritis secara mendalam akan kemungkinan dampak negatif yang ditimbulkan akibat masuk ke sektor ekstraktif bernilai ekonomi sangat besar. Terkait dengan itu, maka muncul sejumlah rentetan pertanyaan; mulai dari siapa yang punya otoritas mengendalikan perusahan pengelola tambang, siapa yang menjadi investor, bagaimana pembagian profit, siapa mendapatkan manfaat, bagaimana transparansi pengelolaan manajemen keuangan, dan apakah konsesi tersebut benar-benar untuk kepentingan warga NU?
Isu konsesi pengelolaan tambang tersebut bergulir, tidak lagi hanya terbatas pada masalah ekonomi, melainkan masuk ke dalam zona pertarungan otoritas di tubuh NU. Itulah sebabnya public menilai akan terjadi tautan politik transaksional. Dimana dukungan politik, jabatan, akses terhadap sumberdaya, atau keputusan organisasi dipertukarkan dengan kepentingan tertentu. Dalam kasus NU, kita dapat menganalisis adanya beberapa variable yang saling berkorelasi antara akses kuasaan, kebijakan pemerintah, konsesi tambang, pengelolaan bisnis, dan pertarungan kepentingan elite NU.
Meskipun sebagian orang berpandangan mengenai hubungan tersebut tidak secara otomatis atau dilihat hitam putih untuk membuktikan adanya transaksi politik. Mungkin dikatakan dengan bahasa diplomatis berdasarkan fakta yang tersedia bahwa konsesi tambang menjadi sumber kepentingan ekonomi dan politik yang sangat kuat dalam konflik internal PBNU. Bahkan ketua bidang ekonomi KH Aizzudin Abdurrahman pada tahun 2025 sudah pernah mengatakan, pengelolaan konsesi tambang menjadi salah satu persoalan utama yang memicu konflik elite PBNU. (Media Indonesia)
Titik masalah yang paling krusial sensitive, dan sexi ini dialami pada saat menentukan pihak mana yang akan diberikan kewenangan mengelola konsesi. Sehingga Gus Yahya menegaskan bahwa PBNU masih sedang mencari investor untuk mengelola konsesi tersebut. (Kompas Nasional). Indikasi potensi konflik mulai terlihat ketika muncul perbedaan pilihan dilevel elite, bahkan disebut sebagai salah satu sumber ketegangan antara kelompok Gus Yahya dan Gus Ipul. (You Tube) Dari sini tampak, bahwa tambang bukan sekedar problem teknis membangun jaringan bisnis, tetapi justru membawa konsekwensi terhadap siapa yang memiliki akses sumberdaya ekonomi, siapa yang mempunyai pengaruh di PBNU, dan siapa pula yang akan menentukan arah organisasi.
Konsesi tambang lantas menjadi symbol perebutan arah NU. Pada hal kita tahu, pendekatan sebenarnya terasa jauh lebih besar daripada sekedar setuju atau tidak setuju akan keberadaan tambang itu dikelola organisasi. Jadi ada dua polarisasi pangandangan yang saling berhadapan terjadi dikalangan elite pimpinan.
Pertama, soal paradigma kemandirian ekonomi. Mereka para pendukung pengelola tambang membangun argumentasi bahwa NU mempunyai warga cukup besar diperkirakan jumlahnya mencapai 150 s/d 180 an juta. Mungkin lebih dari separoh jumlah penduduk Indonesia. Sehingga membutuhkan sumber pembiayaan alternatif untuk pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi masyarakat (UMKM), pesantren dan program sosial lainnya.
Kedua, paradigma independensi moral organisasi. Kelompok yang kritis malah mempertanyakan apakah organisasi keagamaan layak secara professional ditarik masuk ke industry ekstraktif yang mempunyai resiko lingkungan, konflik agraria, dan ketergantungan kepada pemodal/investor. Kalau pemerintah berbuat kesalahan dalam mengambil kebijakan terus ulama mana lagi yang diharapkan punya kompetensi dan kepedulian untuk mengingatkan. Menariknya, Mustasyar PBNU KH Said Agil Siroj, bahkan mengusulkan agar konsesi tambang dikembalikan kepada pemerintah karena persoalan tersebut dinilai telah menjadi salah satu sumber perpecahan. (NU Online)
Pada akhirnya mencuat dugaan “konsesi tambang dapat berfungsi sebagai instrument politik. Dalam artian konsesi tambang berpotensi mengubah relasi NU dengan kekuasaan, dari hubungan moral-kultural menjadi hubungan yang penuh intrik kepentingan ekonomi dan bisnis. Sebab sebelum memperoleh konsesi, posisi NU terhadap pemerintah terutama bisa dilihat dalam kerangka civil society-state relation. Dimana relasi masyarakat sipil dengan negara terjadi pola hubungan interaktif, negosiasi, kerjasama, kritik, control, bahkan konflik antara masyarakat dengan institusi negara dalam menentukan dan menjalankan kepentingan publik
Namun demikian, setelah mendapatkan konsesi, relasinya menjadi lebih kompleks meliputi hubungan NU dengan pemerintah, pengusaha/investor, dan sumberdaya alam. Hal ini yang menimbulkan resiko konflik interest. Pada posisi ini seharusnya NU mampu mengkritik pemerintah ketika kebijakan pemerintah dianggap tidak berpihak kepada rakyat.Tetapi pada saat yang sama NU mempunyai kepentingan ekonomi yang bergantung pada kebijakan pemerintah. Maka sangat disayangkan fenomena muktamar NU diwarnai tarik-menarik kepentingan politik dan ekonomi yang salah satu episentrumnya adalah pengelolaan konsesi tambang. Paradoks adalah NU memperoleh tambang, tetapi kemudian tambang menjadi sumber konflik.(*)






