DELAPAN paket pekerjaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai tercatat mengalami keterlambatan penyelesaian. Namun, denda keterlambatan yang seharusnya dikenakan kepada penyedia belum dipungut. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Maluku Utara menghitung nilai denda keterlambatan tersebut mencapai Rp161.472.725,26.
Informasi yang dihimpun media ini, Temuan tersebut tercantum dalam LHP atas Kepatuhan Belanja Daerah Pemkab Pulau Morotai Tahun Anggaran 2024 sampai dengan 2025 hingga Oktober 2025, Nomor 27/LHP/DJPKN-VI.TERPPD.03/12/2025, tertanggal 22 Desember 2025.
BPK menemukan persoalan tersebut setelah melakukan pemeriksaan fisik bersama PPK, penyedia dan pihak Inspektorat serta mereviu dokumen Berita Acara Penyerahan Pertama Pekerjaan atau Provisional Hand Over (PHO). Hasil pemeriksaan menunjukkan pekerjaan telah dinyatakan selesai 100 persen. Namun, terdapat perbedaan antara tanggal berakhirnya kontrak dengan tanggal diterbitkannya dokumen PHO.
Perbedaan tersebut menunjukkan adanya keterlambatan penyelesaian pekerjaan yang belum dikenakan denda oleh PPK. Dari delapan paket pekerjaan, nilai denda terbesar berasal dari Pengadaan Kendaraan Dinas Bermotor Perorangan dengan nilai kontrak Rp1,776 miliar. Pekerjaan tersebut terlambat 44 hari, sehingga denda yang dihitung BPK mencapai Rp70,4 juta.
Selanjutnya, Pengadaan Meubeler ruang laboratorium komputer SD-DAK terlambat 294 hari dengan denda Rp30,512 juta. Pengadaan Meubeler ruang laboratorium komputer SMP-DAK terlambat 295 hari dengan denda Rp23,998 juta. Pengadaan Meubeler ruang kelas baru SD-DAU juga terlambat 295 hari dengan denda Rp18,497 juta. Sementara itu, Pembangunan Landscape SD Negeri Unggulan 2 Dehegila terlambat 52 hari dengan denda Rp7,585 juta.
Tiga pekerjaan pakaian dinas Satpol PP dan Satpol Kepala Daerah juga tercatat terlambat 35 hari dengan total denda sekitar Rp10,47 juta. BPK menilai kondisi tersebut tidak sesuai dengan ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah. PPK memiliki kewajiban mengendalikan kontrak, sementara penyedia bertanggung jawab atas pelaksanaan pekerjaan dan ketepatan waktu penyerahan.
Dalam LHP, BPK menyebut persoalan tersebut disebabkan PPK kurang cermat dalam melakukan pengendalian dan pengawasan terhadap pelaksanaan dan pertanggungjawaban pekerjaan. Akibatnya, terjadi kekurangan penerimaan daerah sebesar Rp161.472.725,26 dari denda keterlambatan yang belum dikenakan.
BPK merekomendasikan Bupati Morotai memerintahkan PPK masing-masing kegiatan untuk lebih optimal mengendalikan kontrak serta menarik denda keterlambatan tersebut dan menyetorkannya ke kas daerah.
Pemkab Morotai melalui pejabat terkait menyatakan menerima hasil pemeriksaan dan akan menindaklanjuti rekomendasi BPK.
Bupati Morotai juga menyatakan sependapat dengan rekomendasi tersebut dan berkomitmen menindaklanjutinya dalam waktu 60 hari. Catatan ini menjadi perhatian dalam pengelolaan kontrak pemerintah daerah, sebab keterlambatan pekerjaan bukan hanya menyangkut waktu penyelesaian, tetapi juga memiliki konsekuensi finansial yang harus diperhitungkan dalam pembayaran kepada penyedia.(*)
Penulis : Moh : Editor : S.S.Suhara






