TEMUAN Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kekurangan volume pada 24 paket pekerjaan belanja modal gedung dan bangunan di Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, mendapat sorotan. Nilai kekurangan volume tersebut mencapai Rp362.368.657,41.
Ketua DPD II Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Pulau Morotai, Julkifli Samania, menilai temuan tersebut harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Menurutnya, persoalan tersebut tidak semestinya hanya dilihat sebagai angka dalam laporan pemeriksaan, tetapi menjadi bahan evaluasi terhadap tata kelola proyek pemerintah.
“Temuan seperti ini harus menjadi perhatian serius. Jangan sampai persoalan kekurangan volume terus berulang dalam pekerjaan pemerintah. Pengawasan sejak perencanaan, pelaksanaan sampai pembayaran harus diperketat,” kata Julkifli Samania kepada awak media, Minggu (27/9/2026).
Informasi yang dihimpun media ini, temuan tersebut tercatat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Kepatuhan Belanja Daerah Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai Tahun Anggaran 2024 sampai dengan 2025 hingga Oktober 2025, Nomor 27/LHP/DJPKN-VI.TER/PPD.03/12/2025, tertanggal 22 Desember 2025.
BPK mengungkapkan, pemeriksaan dilakukan melalui pemeriksaan dokumen dan pemeriksaan fisik secara uji petik. Hasilnya menunjukkan adanya kekurangan volume pada pekerjaan yang dilaksanakan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM.
Dari 24 paket pekerjaan tersebut, nilai kekurangan volume terbesar antara lain terdapat pada Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) SMP Negeri 19 sebesar Rp45,939 juta. Kemudian Pembangunan Landscape SD Negeri Aru Irian sebesar Rp29,157 juta, Pembangunan Ruang Perpustakaan SMP Negeri Satu Atap Rp28,350 juta, Revitalisasi Sentra Industri Sharing Tahap III Rp28,352 juta, serta pembangunan Ruang Tata Usaha SMP Negeri 19 sebesar Rp27,703 juta.
BPK juga menemukan kekurangan volume pada pembangunan Ruang Kelas Baru SD Negeri Unggulan 10 Wewemo atau SD Negeri Lifao sebesar Rp26,522 juta. Dalam pembahasan bersama penyedia, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan kepala SKPD terkait, hasil pemeriksaan fisik tersebut disebut telah diakui dan disepakati para pihak.
Dari total kekurangan volume Rp362,368 juta, BPK menghitung kelebihan pembayaran sebesar Rp356.086.301,69, sedangkan Rp6.282.355,72 dikategorikan sebagai potensi kelebihan pembayaran. Penyedia disebut menyatakan bersedia menyetorkan nilai kekurangan tersebut ke kas daerah.
Julkifli menegaskan, tindak lanjut temuan BPK harus dilakukan secara terbuka dan dapat dipantau publik. Pengembalian kelebihan pembayaran, kata dia, penting, tetapi pembenahan sistem pengawasan juga tidak kalah penting agar persoalan yang sama tidak kembali terjadi.
“Yang harus dipastikan bukan hanya uangnya kembali ke kas daerah, tetapi bagaimana pemerintah memperbaiki sistem pengawasan. Uang rakyat harus dibayar sesuai pekerjaan yang benar-benar dikerjakan di lapangan,” tegasnya.
BPK menilai kondisi tersebut disebabkan PPK kurang cermat dalam melakukan pengendalian dan pengawasan terhadap pelaksanaan serta pertanggungjawaban pekerjaan.
BPK merekomendasikan agar kelebihan pembayaran Rp356,086 juta ditarik dan disetorkan ke kas daerah, sementara potensi kelebihan pembayaran Rp6,282 juta diperhitungkan pada sisa pembayaran dan dipantau pemulihannya.
Menurut Julkufli, temuan tersebut juga harus menjadi evaluasi bagi seluruh pihak yang terlibat dalam pengelolaan proyek pemerintah, terutama dalam mengukur volume pekerjaan sebelum pembayaran dilakukan.
“Kami berharap temuan ini menjadi evaluasi bersama. Jangan sampai pembangunan hanya terlihat selesai secara fisik, tetapi ketika diperiksa ternyata ada volume pekerjaan yang tidak sesuai. Pemerintah harus memastikan setiap rupiah APBD memberikan manfaat yang sesuai bagi masyarakat,” ujarnya.
Temuan BPK tersebut pada akhirnya menjadi pengingat bahwa keberhasilan pembangunan tidak hanya diukur dari berdirinya sebuah bangunan. Kualitas, volume, spesifikasi dan nilai pembayaran harus benar-benar sejalan dengan pekerjaan yang diterima masyarakat.(*)
Penulis : Moh : Editor : S.S.Suhara






