Peluang Konsolidasi Partai Politik dan Penetrasi Gerakan Rakyat 

M. BASRY HAMAYA, S.H., M.H./Akademisi, Praktisi Hukum, Pemerhati Konstitusi  

PUTUSAN Mahkamah Konstitusi Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 bukan sekadar dokumen hukum yang mengakhiri satu bab sengketa pemilu, melainkan peristiwa konstitusional yang melahirkan tiga dimensi sekaligus yang bergerak beriringan dan saling menguatkan, fakta hukum yang belum tuntas dijawab, panggilan sejarah bagi partai politik untuk kembali pada pijakan kebenaran, serta kesadaran luas di tengah masyarakat untuk mengawal tegaknya konstitusi.

Secara hukum, Mahkamah telah menegaskan sesuatu yang tidak boleh diabaikan, yaitu dalam persidangan tidak ditemukan bukti yang meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma yang membuktikan telah tamat pendidikan formal sesuai syarat Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l Undang-Undang Pemilu, di mana dokumen yang dijadikan dasar penyetaraan hanyalah Certificate of Attendance yang hanya membuktikan kehadiran, bukan kelulusan atau tamat belajar, sementara frasa “dinilai memiliki pengetahuan setara” secara hakikat berbeda dari “telah tamat sekolah” sebagaimana dituntut undang-undang, sehingga KPU sebagai penyelenggara dinilai tidak menjalankan verifikasi secara cermat dan mendalam melainkan berhenti pada asumsi sahnya dokumen semata tanpa melakukan klarifikasi yang diwajibkan peraturan, dan amar “tidak dapat diterima” bukanlah pembenaran atas segala ketidakjelasan yang ada melainkan pengakuan bahwa jalur sengketa pemilu telah tertutup karena status calon telah berubah menjadi pejabat negara sejak pelantikan 20 Oktober 2024, sehingga persoalan tidak hilang, tidak selesai, dan tidak dibenarkan, melainkan berpindah ranah kepada lembaga yang berwenang menilai keabsahan syarat pasca pelantikan.

Di sinilah letak makna yang jauh lebih luas, bahwa putusan ini menjadi ujian sekaligus peluang terbesar bagi partai politik untuk melakukan konsolidasi sejati, bukan dengan menutup barisan demi kekuasaan melainkan dengan membuka ruang demi kebenaran, di mana partai politik yang sejati tidak akan merasa terancam oleh pertanyaan yang sah melainkan justru merasa terpanggil untuk menjawabnya, dan konsolidasi konstitusional berarti kembali pada prinsip bahwa setiap kekuasaan harus dibenarkan oleh proses yang bersih, dokumen yang sah, dan kepercayaan yang tidak dibangun di atas keraguan, sehingga jika partai politik menutup mata atas persoalan yang telah terungkap secara terang maka mereka ikut menanggung beban ketidakpercayaan publik, namun jika mereka berani menuntut kejelasan, transparansi, dan pemeriksaan yang jujur maka partai politik menemukan kembali marwahnya sebagai wadah aspirasi rakyat, karena ini bukan momen untuk berpihak pada seseorang melainkan momen untuk berpihak pada konstitusi, dengan tidak boleh ada perjanjian kebisuan, pembelaan buta, atau penundaan atas nama kepentingan sesaat.

Sementara itu, kedaulatan rakyat tidak berdiam diri, karena rakyat memahami bahwa ketika satu jalur hukum tertutup bukan berarti kebenaran boleh dikubur, sehingga rakyat secara massal dan masiv melakukan penetrasi kedaulatan bukan untuk menentang putusan melainkan untuk memastikan makna terdalam dari putusan tersebut tidak diabaikan begitu saja, di mana pengawalan ini bukan gerakan kekacauan melainkan pelaksanaan hak konstitusional yang selama ini terabaikan, dengan tuntutan agar pemeriksaan berjalan terbuka, bukti dipajang, dan kebenaran tidak disembunyikan, sehingga dalam situasi ini rakyat memerlukan wakil yang akomodatif terhadap kebenaran bukan terhadap kekuasaan, yang transparan, yang berani berkata apa adanya, dan yang memahami bahwa martabat lembaga tidak lahir dari kebisuan melainkan dari keberanian menjawab setiap pertanyaan yang sah, karena di atas segala jabatan dan kepentingan ada rakyat yang menitipkan kedaulatannya dan rakyatlah yang berhak memastikan amanah itu dijalankan di atas kebenaran bukan di atas ketidakjelasan yang dibiarkan mengabur, dengan tidak menuntut penghakiman sesaat melainkan proses yang terang, bukti yang nyata, dan keadilan yang tidak ditunda. Ketiga kekuatan ini kini bertemu pada satu titik yang sama yaitu kewenangan konstitusional DPR/MPR berdasarkan Pasal 7A dan Pasal 7B Undang-Undang Dasar 1945, di mana Mahkamah membukakan fakta, partai politik dipanggil untuk mengokohkan kembali prinsip kebenaran, dan rakyat mengawal agar proses berjalan tidak menyimpang, sehingga tidak ada alasan untuk menunda, menutup, atau merasionalisasi apa yang masih samar, karena jika syarat terpenuhi buktikan secara terbuka, jika dokumen sah jelaskan kepada rakyat, jika ada kesalahan akui dan perbaiki, dan jika ada persoalan konstitusional jalankan mekanisme yang tersedia, sebab negara hukum tidak dibangun dengan melindungi siapa pun dari pemeriksaan melainkan dengan memastikan setiap orang yang menduduki jabatan tertinggi benar-benar memenuhi syarat yang ditetapkan oleh hukum, sehingga pada akhirnya putusan ini bukanlah akhir dari perdebatan melainkan awal dari kesadaran bernegara bahwa kekuasaan tidak berdiri di atas kebisuan, partai politik mengokohkan dirinya bukan dengan kesunyian melainkan dengan kebenaran, dan rakyat tidak akan berhenti mengawal sampai keadilan terwujud secara terang dan dapat dipertanggungjawabkan, yang merupakan makna sesungguhnya dari momen ini bukan siapa yang menang atau kalah, melainkan apakah kita bersama-sama memilih tegaknya kebenaran konstitusi di atas segala kepentingan? Ataukah Partai Politik Memilih Jalan Kompromi yang mengabaikan hak konstitusional rakyaNya.(*)

 

banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *