BADAN Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Maluku Utara menyoroti pengelolaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan hibah pendidikan Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai Tahun Anggaran 2023.
Total penerimaan dari dua sumber dana tersebut mencapai sekitar Rp10,61 miliar, namun tidak dianggarkan dalam APBD.
Informasi yang dihimpun media ini, Temuan itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD Kabupaten Pulau Morotai TA 2023 Nomor 20.B/LHP/XIX.TER/5/2024 tertanggal 27 Mei 2024. BPK mencatat Dana Kapitasi JKN yang diterima Pemkab Morotai sebesar Rp5.052.523.552,60.
Dari penerimaan JKN tersebut, realisasi belanjanya mencapai Rp5.046.570.577,80. Rinciannya, Rp4.835.847.027,80 untuk Belanja Barang dan Jasa serta Rp210.723.550 untuk Belanja Modal. BPK mencatat pendapatan dan belanja tersebut tidak dianggarkan dalam APBD 2023.
Sementara itu, pendapatan hibah yang bersumber dari Dana BOS, BOP PAUD dan BOP Kesetaraan bagi satuan pendidikan dasar swasta tercatat sebesar Rp5.562.806.803. Dari jumlah tersebut, realisasi Belanja Hibah mencapai Rp5.545.763.003. Dana hibah tersebut juga tidak dianggarkan dalam APBD 2023.
Dengan demikian, Rp10,61 miliar merupakan total penerimaan Dana JKN dan hibah pendidikan, bukan nilai belanja. Adapun total realisasi belanja dari kedua sumber tersebut mencapai sekitar Rp10,59 miliar.
BPK mengungkapkan, masing-masing Puskesmas sebenarnya telah mengusulkan penganggaran Dana Kapitasi JKN melalui Dinas Kesehatan dan KB. Dokumen Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) juga telah diajukan kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Namun, berdasarkan keterangan anggota TAPD 2023 kepada BPK, pengajuan tersebut terlambat karena proses penganggaran telah memasuki tahap penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD. Pengajuan kemudian harus menunggu hasil evaluasi Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Selain persoalan JKN dan hibah pendidikan, BPK menemukan pengembalian kelebihan penerimaan hibah sebesar Rp49.475.112 yang dicatat tidak tepat. BPK juga menemukan belanja Rp4.786.349.462 yang dianggarkan sebagai Belanja Barang dan Jasa, padahal seharusnya diklasifikasikan sebagai Belanja Modal.
Belanja tersebut tersebar pada Dinas Kesehatan dan KB sebesar Rp4.068.440.662 serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sebesar Rp717.908.800. Menurut BPK, belanja tersebut antara lain berupa jasa konsultansi konstruksi serta pemeliharaan gedung dan bangunan yang menambah nilai aset tetap.
Rangkaian temuan itu menunjukkan adanya persoalan dalam proses perencanaan dan penganggaran Pemkab Pulau Morotai TA 2023. Sorotan utama BPK adalah penerimaan dan belanja Dana JKN serta hibah pendidikan yang telah dicatat dan direalisasikan, tetapi belum dianggarkan dalam APBD sebagaimana mekanisme yang dipersyaratkan.
Temuan tersebut menjadi catatan BPK terhadap tata kelola keuangan daerah, terutama terkait ketepatan waktu penganggaran dan kesesuaian klasifikasi belanja. Namun, temuan tersebut perlu dibaca secara tepat: persoalannya adalah ketidaksesuaian dalam proses penganggaran, bukan berarti dana Rp10,61 miliar tersebut hilang atau tidak diketahui penggunaannya.(*)
Penulis : Moh : Editor : S.S.Suhara






