Mediasi NSS Morotai Sepakati Perbaikan Motor, Asrun Tetap Dibebani Angsuran 

Kepala posko PT NSS Morotai, Gery.

MEDIASI antara Muhammad Sahrun Ahmad dan PT Nusantara Surya Sakti (NSS) Morotai terkait kerusakan sepeda motor yang dibeli secara kredit menghasilkan kesepakatan perbaikan kendaraan ke Ternate dengan estimasi waktu pengerjaan selama satu bulan.

Namun, kesepakatan tersebut belum sepenuhnya menjawab keberatan Sahrun. Pasalnya, kewajiban membayar angsuran kredit tetap berjalan, meski sepeda motor yang dibelinya belum dapat digunakan untuk menunjang aktivitas sehari-hari.

Kepala Posko PT NSS Morotai, Gery, mengatakan pihak perusahaan bersedia bertanggung jawab atas perbaikan kendaraan tersebut. Hal itu disampaikannya setelah memenuhi panggilan klarifikasi di Polres Pulau Morotai, Sabtu (10/10/2026).

“Selaku Kepala Posko NSS Morotai, kami juga sudah melakukan klarifikasi di Polres. Untuk masalah ini, pihak kami sudah melakukan pertanggungjawaban sesuai proses klarifikasi tadi. Kami juga akan bertanggung jawab sepenuhnya untuk perbaikan unit ini,” ujar Gery kepada awak media.

Ia menjelaskan, sesuai hasil mediasi, sepeda motor milik Sahrun akan dibawa ke Ternate untuk menjalani perbaikan yang diperkirakan berlangsung selama satu bulan.

Di sisi lain, persoalan angsuran masih menjadi keberatan Sahrun. Ia menilai, kewajiban membayar cicilan seharusnya mendapat kejelasan ketika kendaraan yang menjadi objek kredit tersebut belum bisa digunakan karena menjalani perbaikan.

Dalam mediasi tersebut, Sahrun menyebut pihak dealer menyepakati perbaikan motor dengan tenggat waktu satu bulan. Apabila perbaikan tidak selesai sesuai waktu yang disepakati, ia menyatakan akan kembali melaporkan persoalan tersebut kepada kepolisian.

Namun, menurut Sahrun, pihak dealer hanya menawarkan pengurangan denda, sementara kewajiban membayar angsuran tetap berjalan selama kendaraan diperbaiki.

“Saya sebelumnya rutin membayar angsuran setiap bulan. Namun, saat ini saya sementara belum membayar karena meminta kepastian. Saya ingin unitnya ada di tangan terlebih dahulu, baru membayar angsuran,” ujarnya.

Persoalan ini memperlihatkan bahwa penyelesaian keluhan konsumen tidak hanya berkaitan dengan kepastian perbaikan kendaraan, tetapi juga kejelasan kewajiban pembayaran selama proses perbaikan berlangsung.

Bagi Sahrun, kepastian waktu perbaikan menjadi hal penting. Namun, di saat yang sama, persoalan angsuran yang tetap berjalan juga membutuhkan penjelasan agar tidak menimbulkan keberatan berkepanjangan bagi konsumen.

Hingga kesepakatan perbaikan dicapai, belum ada kejelasan mengenai penyelesaian keberatan Sahrun terkait kewajiban angsuran selama kendaraan berada di bengkel. Karena itu, penjelasan lebih lanjut dari pihak NSS mengenai persoalan tersebut masih diperlukan agar penyelesaian keluhan konsumen memberikan kepastian bagi kedua belah pihak.(*)

Penulis : Moh : Editor : S.S.Suhara

banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *