HIPMMAT-KPM-Gotowasi Soroti Konflik Agraria dan HAM di Haltim

HIMPUNAN Pelajar Mahasiswa Maba Tengah (HIPMMAT) dan Kerukunan Pelajar Mahasiswa Gotowasi (KPM-Gotowasi) melontarkan kritik terhadap Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) melalui Dialog Publik bertajuk “Reforma Agraria dan Pelanggaran HAM di Halmahera Timur” yang berlangsung di Caffe Sua, Ternate, Sabtu (10/10/2026), pukul 15.30 WIT. Dialog tersebut menjadi ruang penyampaian sikap mahasiswa terhadap persoalan agraria, dugaan perampasan lahan, penggusuran tanah adat, kebakaran hutan dan lahan (karhutla), serta dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang menjadi perhatian masyarakat di Halmahera Timur.

Kegiatan ini tidak sekadar menjadi ruang pertukaran gagasan akademik, tetapi juga menghadirkan pertanyaan kritis mengenai arah pembangunan daerah dan perlindungan hak-hak masyarakat. HIPMMAT dan KPM-Gotowasi menilai bahwa pembangunan tidak semestinya hanya diukur melalui besarnya investasi, pertumbuhan ekonomi, atau ekspansi industri. Lebih dari itu, pembangunan harus memastikan masyarakat memperoleh perlindungan hukum, lingkungan hidup yang layak, serta jaminan atas tanah dan sumber penghidupan. Ketika kepentingan ekonomi berhadapan dengan hak masyarakat, pemerintah dituntut memastikan bahwa kebijakan pembangunan tidak mengorbankan kelompok yang paling rentan.

Ketua Umum HIPMMAT periode 2026–2027, Sabran Asri, menegaskan bahwa dialog publik tersebut merupakan pernyataan serius mahasiswa dalam merespons persoalan agraria di Halmahera Timur. “Kegiatan yang diselenggarakan oleh HIPMMAT dan KPM-Gotowasi yang mengangkat tema ‘Reforma Agraria dan Pelanggaran HAM di Halmahera Timur’ hari ini adalah bentuk pernyataan serius kami dalam melihat masalah-masalah yang ada di Halmahera Timur, khususnya masalah terkait perampasan lahan dan penggusuran tanah. Tidak hanya itu, saya melihat dialog hari ini juga sebagai perlawanan lewat ruang-ruang diskursus yang tidak akan pernah terhenti pada malam ini,” tegas Sabran.

Ia berharap Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur lebih serius menangani persoalan agraria dan tidak hanya berorientasi pada kepentingan investasi. Menurut Sabran, pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa pembangunan berjalan seiring dengan perlindungan terhadap masyarakat, terutama mereka yang menghadapi ancaman kehilangan tanah dan ruang hidup. “Pemerintah tidak boleh hanya hadir mendukung investasi dan pembangunan di Halmahera Timur, tetapi abai terhadap masyarakat yang terus-menerus mendapat represif dari aparat bahkan kehilangan ruang hidupnya. Karena, pembangunan yang mengorbankan rakyat bukanlah pembangunan yang berpihak pada rakyat,” ujarnya.

Sabran juga mengaitkan persoalan agraria dengan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Ia turut merujuk Pasal 6 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, yang menyatakan bahwa semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial. Menurutnya, tanah bagi petani bukan sekadar aset ekonomi, melainkan sumber kehidupan yang memiliki nilai sosial dan diwariskan kepada generasi berikutnya. Karena itu, kebijakan pengelolaan tanah dan sumber daya alam seharusnya menempatkan kepentingan masyarakat sebagai bagian penting dalam proses pembangunan.

Senada dengan itu, Ketua Umum KPM-Gotowasi periode 2026–2027, Abdul Hafizd Yusuf, menilai persoalan agraria di Halmahera Timur sangat kompleks karena berkaitan dengan ruang hidup masyarakat sipil dan masyarakat adat. Ia juga menyoroti dugaan pelanggaran HAM yang menurutnya terus menjadi persoalan dari tahun ke tahun. “Permasalahan pertanahan di Halmahera Timur sangat kompleks. Yang berkaitan dengan perampasan ruang hidup masyarakat sipil, ataupun masyarakat adat itu sendiri. Tidak hanya sampai di situ, tapi ada juga problematika yang kemudian merenggut nyawa masyarakat Halmahera Timur yakni pelanggaran HAM yang dari tahun ke tahun terus terjadi hingga saat ini,” ujar Hafizd.

Hafizd menegaskan bahwa keterlibatan mahasiswa dalam dialog tersebut berangkat dari kepedulian terhadap persoalan kemanusiaan dan tanggung jawab moral untuk menyuarakan kepentingan masyarakat. “Dari ruang-ruang sunyi itu kami berangkat, kami bersuara, atas dasar kepedulian, sebagai manusia dan juga sebagai mahasiswa. Ini akan menjadi satu tonggak awal untuk hidup dan juga kehidupan, sebab tanah adalah sumber kehidupan, sumber makanan,” tambahnya. Pernyataan tersebut menegaskan bahwa persoalan agraria tidak dapat dipisahkan dari hak masyarakat untuk hidup aman, mempertahankan sumber pangan, serta menjaga keberlanjutan kehidupan sosial dan budaya mereka.

Dialog publik tersebut menghadirkan tiga narasumber dengan perspektif berbeda. Hasan Basri, S.H., M.H. dari LBH Sipakale Malut membahas perlindungan hak atas tanah masyarakat dari perspektif de facto dan de jure. Julfikar Sangaji, Dinamisator JATAM Malut, mengulas degradasi ruang hidup, karhutla, dan ekspansi industri nikel. Sementara itu, Herman Oesman, dosen Sosiologi FISIP UMMU, membedah anomali struktural dan kultural dalam pelaksanaan reforma agraria. Kehadiran para narasumber tersebut memperluas pembahasan mengenai hubungan antara kebijakan pengelolaan sumber daya alam, perlindungan hukum, ketimpangan kekuasaan, dan keberlanjutan lingkungan.

Melalui dialog tersebut, HIPMMAT dan KPM-Gotowasi menegaskan bahwa penyelesaian konflik agraria dan dugaan pelanggaran HAM membutuhkan langkah nyata, bukan sekadar pernyataan atau komitmen formal. Pemerintah daerah diharapkan membuka ruang dialog dengan masyarakat terdampak, menindaklanjuti laporan secara transparan, serta memastikan proses penyelesaian konflik berjalan adil dan dapat dipertanggungjawabkan. Kedua organisasi mahasiswa itu memperingatkan bahwa apabila pemerintah tidak menunjukkan keseriusan, konsolidasi gerakan mahasiswa dan masyarakat yang lebih besar akan dilakukan. Bagi mereka, pembangunan yang berkeadilan harus melindungi hak masyarakat, menjaga ruang hidup, dan memastikan kekayaan alam benar-benar dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat Halmahera Timur.(*)

banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *