Pemborosan Keuangan Morotai Capai Ratusan Juta, Honor Satgas Rp 297,9 Juta Jadi Sorotan BPK

PERSOALAN kepegawaian di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, menjadi perhatian Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dalam hasil pemeriksaannya, BPK menyebut persoalan tersebut mengakibatkan pemborosan keuangan daerah sebesar Rp402,9 juta, termasuk pembayaran honor Satuan Tugas (Satgas) Non-ASN pada Bappelitbangda sebesar Rp297,9 juta.

Informasi yang dihimpun media ini, Temuan itu tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 27/LHP/DJPKN-VI.TER/PPD.03/12/2025 tertanggal 22 Desember 2025. Laporan tersebut memuat hasil pemeriksaan kepatuhan atas Belanja Daerah Pemkab Pulau Morotai Tahun Anggaran 2024 hingga 2025 sampai dengan Oktober 2025.

Dari total Rp402,9 juta yang disebut sebagai pemborosan keuangan daerah, Rp297,9 juta berasal dari pembayaran honor Satgas Pendampingan dan Monitoring Penyelenggaraan Pemerintahan Umum dan Kesejahteraan Rakyat. Sementara itu, Rp105 juta merupakan persoalan lain yang masuk dalam akumulasi temuan kepegawaian tersebut. Dengan demikian, kedua angka itu tidak boleh diperlakukan sebagai dua kerugian yang terpisah untuk dijumlahkan kembali.

Satgas tersebut dibentuk melalui Keputusan Bupati Pulau Morotai Nomor 100.3.3.2./136.1/KPTS/PM/2025 tertanggal 8 April 2025. BPK mempertanyakan dasar hukum pembentukannya dan mencatat bahwa Bappelitbangda tidak dapat menunjukkan sertifikat keahlian personel sebagaimana dipersyaratkan dalam keputusan pembentukan Satgas.

Sebanyak 12 orang tercatat sebagai personel Satgas dengan struktur honor yang terdiri atas lima penasihat, satu ketua, tiga wakil ketua, dan tiga anggota. Pembayaran honor berlangsung selama April hingga Oktober 2025. BPK menyebut pembentukan satuan tugas tersebut merupakan inisiatif pemerintah daerah untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintahan.

Namun, pengeluaran anggaran pemerintah wajib memenuhi prinsip akuntabilitas. Pasal 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara mengatur bahwa keuangan negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab. Prinsip pengelolaan keuangan daerah juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019.

Dalam konteks tersebut, keberadaan keputusan kepala daerah tidak menghilangkan kebutuhan untuk memastikan bahwa setiap pengeluaran memiliki dasar kewenangan yang sah, sesuai penganggaran, serta didukung pertanggungjawaban yang memadai. Temuan BPK mengenai dasar hukum pembentukan Satgas dan persyaratan personel menjadi persoalan yang perlu dijelaskan oleh pemerintah daerah.

BPK menyatakan kondisi tersebut mengakibatkan pemborosan keuangan daerah sebesar Rp402,9 juta dan berpotensi menyebabkan tujuan penataan ASN tidak tercapai. Penilaian tersebut merupakan temuan pemeriksaan yang harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan, tetapi tidak dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana korupsi.

Publik kini menantikan penjelasan Pemkab Pulau Morotai mengenai tindak lanjut temuan tersebut, termasuk langkah memperbaiki tata kelola belanja kepegawaian dan pelaksanaan rekomendasi BPK. Transparansi diperlukan agar masyarakat mengetahui bagaimana pemerintah daerah memastikan anggaran publik digunakan sesuai ketentuan dan dapat dipertanggungjawabkan.(*)

Penulis : Moh : editor : S.S. Suhara

banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *