Di Tengah Efisiensi Anggaran, Hippmamoro Desak Bupati Morotai Bubarkan Satgas

Ketua BP Hippmamoro Malut, Fandi Lukman

TEMUAN Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pemborosan keuangan daerah sebesar Rp402,9 juta di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, mendapat sorotan Ketua BP Hippmamoro, Fandi Lukman. Ia mendesak Bupati Pulau Morotai segera mengevaluasi keberadaan Satuan Tugas (Satgas) Non-ASN pada Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda), bahkan membubarkannya jika tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak efektif mendukung kinerja pemerintahan.

Sorotan tersebut terutama tertuju pada pembayaran honor Satgas Pendampingan dan Monitoring Penyelenggaraan Pemerintahan Umum dan Kesejahteraan Rakyat yang mencapai Rp297,9 juta. Menurut Fandi, temuan pemeriksaan BPK harus menjadi bahan evaluasi serius bagi kepala daerah, bukan sekadar catatan administratif yang berakhir tanpa tindak lanjut nyata.

“Bupati harus segera mengevaluasi keberadaan Satgas ini. Jika pembentukannya tidak didukung dasar hukum yang kuat dan keberadaannya tidak efektif membantu kerja-kerja pemerintahan, maka sebaiknya dibubarkan. Jangan sampai anggaran daerah terus terserap untuk kegiatan yang manfaat dan pertanggungjawabannya masih dipersoalkan,” Tegas Fandi.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 27/LHP/DJPKN-VI.TER/PPD.03/12/2025 tertanggal 22 Desember 2025, BPK mengungkap persoalan kepegawaian yang mengakibatkan pemborosan keuangan daerah sebesar Rp402,9 juta. Dari jumlah tersebut, Rp297,9 juta berkaitan dengan pembayaran honor Satgas, sedangkan Rp105 juta merupakan persoalan lain dalam akumulasi temuan kepegawaian tersebut.

Satgas itu dibentuk melalui Keputusan Bupati Pulau Morotai Nomor 100.3.3.2./136.1/KPTS/PM/2025 tertanggal 8 April 2025. Dalam pemeriksaannya, BPK mempertanyakan dasar hukum pembentukan Satgas dan mencatat Bappelitbangda tidak dapat menunjukkan sertifikat keahlian personel sebagaimana dipersyaratkan dalam keputusan pembentukan satuan tugas tersebut.

Sebanyak 12 orang tercatat sebagai personel Satgas, terdiri atas lima penasihat, satu ketua, tiga wakil ketua, dan tiga anggota. Pembayaran honor berlangsung selama April hingga Oktober 2025. BPK mencatat pembentukan Satgas tersebut merupakan inisiatif pemerintah daerah untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintahan.

Fandi juga perlu menyoroti pentingnya efisiensi anggaran di tengah kebutuhan pemerintah daerah membiayai berbagai program prioritas masyarakat. Pengeluaran yang dinilai bermasalah oleh lembaga pemeriksa harus menjadi momentum untuk menata kembali belanja kepegawaian dan memastikan setiap rupiah uang rakyat memberikan manfaat nyata.

“Di tengah tuntutan efisiensi anggaran, pemerintah daerah harus berani menentukan prioritas. Anggaran harus diarahkan untuk pelayanan publik dan kebutuhan masyarakat. Kalau ada struktur atau kegiatan yang tidak efektif, apalagi menimbulkan persoalan dalam pemeriksaan BPK, harus dievaluasi secara terbuka dan ditindaklanjuti sesuai aturan,” ujar fandi.

Dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara ditegaskan bahwa pengelolaan keuangan negara harus dilakukan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab. Sementara itu, prinsip pengelolaan keuangan daerah juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019.

Fandi mendesak Bupati Pulau Morotai memberikan penjelasan terbuka mengenai dasar pembentukan Satgas, pertimbangan pembayaran honor, serta langkah konkret menindaklanjuti rekomendasi BPK. Evaluasi menyeluruh diperlukan agar persoalan serupa tidak berulang dan pengelolaan keuangan daerah semakin akuntabel.(*)

Penulis : Moh : Editor : S.S.Suhara

banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *