BADAN Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Maluku Utara merekomendasikan Bupati Pulau Morotai untuk memberhentikan atau tidak memperpanjang Satuan Tugas (Satgas) Non-ASN Pendampingan dan Monitoring Penyelenggaraan Pemerintahan Umum dan Kesejahteraan Rakyat. Rekomendasi tersebut muncul setelah BPK menemukan pembayaran honor Satgas pada Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) mencapai Rp297,9 juta.
Informasi yang dihimpun Media ini, Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 27/LHP/DJPKN-VI.TER/PPD.03/12/2025 tertanggal 22 Desember 2025. Dalam laporan pemeriksaan kepatuhan atas belanja daerah Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai tahun anggaran 2024–2025 hingga Oktober 2025, BPK mempertanyakan dasar hukum pembentukan Satgas yang ditetapkan melalui Keputusan Bupati Nomor 100.3.3.2./136.1/KPTS/PM/2025 tertanggal 8 April 2025.
BPK menyebut pembentukan Satgas tersebut tidak didukung dasar hukum yang jelas. Selain itu, seluruh personel yang ditetapkan berasal dari unsur masyarakat atau Non-ASN, sementara Bappelitbangda tidak dapat menunjukkan sertifikat keahlian sebagaimana tercantum dalam keputusan pembentukan Satgas. Dalam pemeriksaan, BPK juga mencatat bahwa pembentukan Satgas merupakan inisiatif pemerintah daerah untuk membantu pelaksanaan tugas pemerintahan.
Sebanyak 12 personel tercatat dalam struktur Satgas tersebut. Berdasarkan dokumen LHP BPK, lima personel berinisial MMK, FH, EEH, KM, dan RS menjabat sebagai penasihat dengan honor masing-masing Rp5 juta per orang per bulan. SP menjabat ketua dengan honor Rp5 juta, sedangkan W sebagai Wakil Ketua I, RFS sebagai Wakil Ketua II, dan AH sebagai Wakil Ketua III masing-masing menerima Rp3 juta per bulan. Sementara itu, tiga anggota berinisial SL, AB, dan RFP masing-masing menerima honor Rp2 juta per bulan.
Pembayaran honor kepada 12 personel tersebut direalisasikan selama April hingga Oktober 2025 dengan total Rp297,9 juta. Rinciannya, pembayaran pada April, Mei, dan Juni masing-masing Rp42,75 juta, Juli Rp43,875 juta, serta Agustus, September, dan Oktober masing-masing Rp41,925 juta. BPK menilai persoalan kepegawaian tersebut mengakibatkan pemborosan keuangan daerah sebesar Rp402,9 juta, yang terdiri atas pembayaran honor Satgas Rp297,9 juta dan temuan lain sebesar Rp105 juta.
Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan Bupati Pulau Morotai untuk memberhentikan atau tidak memperpanjang masa kerja Satgas Non-ASN tersebut. Bupati juga diminta memerintahkan sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) terkait agar memberhentikan atau tidak memperpanjang masa kerja pegawai Non-ASN serta tidak melakukan rekrutmen baru di luar mekanisme yang berlaku.
Dalam LHP tersebut, Bupati Pulau Morotai menyatakan sependapat dengan rekomendasi BPK dan berkomitmen menindaklanjutinya dalam waktu 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima. Ketentuan tindak lanjut rekomendasi pemeriksaan juga diatur dalam Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, yang mewajibkan pejabat memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK paling lambat 60 hari setelah menerima LHP.
Sorotan terhadap Satgas kembali mengemuka setelah muncul informasi mengenai alokasi anggaran Satgas tahun 2026 yang mencapai Rp891.922.500. Besaran anggaran tersebut memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas program, dasar penganggaran, serta kesesuaiannya dengan rekomendasi BPK. Pemerintah daerah perlu memberikan penjelasan mengenai rincian alokasi, peruntukan anggaran, dan status pelaksanaan rekomendasi pemeriksaan sebelumnya.
Di sisi lain, terdapat penjelasan bahwa Satgas kini berada di bawah Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), dengan fokus kegiatan yang lebih teknis, meliputi pembinaan, sosialisasi, dan penanganan konflik, termasuk persoalan pemerintahan. Pelaksanaan tugasnya disebut telah diatur secara terperinci melalui Surat Keputusan (SK) Bupati.
Publik kini menantikan penjelasan Bupati Pulau Morotai dan instansi terkait mengenai status Satgas, penggunaan anggaran tahun 2026, serta langkah konkret menindaklanjuti temuan pemeriksaan.
Transparansi diperlukan untuk memastikan bahwa pembentukan satuan tugas memiliki dasar hukum yang jelas, bekerja secara efektif, dan tidak mengabaikan prinsip efisiensi serta akuntabilitas dalam penggunaan uang daerah.(*)
Penulis : Moh : Editor : S.S.Suhara






