RISLAN M. Djen (RMD), terdakwa kasus pencabulan terhadap balita berusia 4 tahun di Kabupaten Halmahera Barat (Halbar), resmi dijatuhi vonis hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan. Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Hayadi, S.H., M.H., dalam persidangan yang digelar pada Kamis, 15 Oktober 2026.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini sedikit lebih rendah daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 4 tahun penjara.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan terdakwa RMD secara sah dan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. Namun, jalannya persidangan sempat diwarnai sikap terdakwa yang tetap tidak mengakui perbuatannya hingga putusan dibacakan.
Sikap tidak kooperatif dan penolakan terdakwa untuk mengakui aksi bejatnya tersebut memicu reaksi keras dari pihak keluarga korban. keluarga korban menyatakan kekecewaan mendalam atas jalannya persidangan dan menilai vonis yang diberikan tidak sebanding trauma psikologis yang dialami putri mereka.
“Kami merasa keputusan ini sangat tidak adil. Terdakwa bahkan tidak mengakui perbuatannya selama persidangan, dan hukuman yang diterima tidak memberikan keadilan yang sepenuhnya bagi masa depan anak kami,” ungkap keluarga korban
Kasus penanganan RMD ini sebelumnya sempat menarik perhatian publik sejak pelaporan pertamanya pada oktober 2025, dan melalui serangkaian desakan transparansi dari penasihat hukum korban sebelum akhir berkasnya dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Halmahera Barat pada Juli lalu 2026. (*)
Penulis : AL : Editor : S.S.Suhara






