Soroti 24 Tongkang Ore Nikel, KPK Didesak Telusuri Tambang di Pulau Gebe

Aksi di depan gedung KPK sekaligus di sekretariat PDI-P

FORUM Mahasiswa Lingkar Tambang Halmahera Tengah Jakarta (FORMALINTANG-Jakarta) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan aparat penegak hukum mengusut dugaan suap perizinan usaha pertambangan (IUP) serta dugaan aktivitas pertambangan di luar wilayah izin di Pulau Gebe, Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara.

Desakan tersebut disampaikan dalam aksi jilid III yang digelar di depan kantor DPP PDI Perjuangan dan KPK RI, Kamis (15/10/2026).

Dalam aksi tersebut, massa menyoroti dugaan keterlibatan Shanty Alda Nhatalia dalam perkara suap IUP serta dugaan pelanggaran pertambangan yang dikaitkan dengan PT Smart Marsindo.

Koordinator aksi FORMALINTANG – Jakarta, Rizal Damola, menyebut PT Smart Marsindo diduga melakukan aktivitas penambangan di luar batas Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP). Perusahaan tersebut juga disorot terkait dugaan belum terpenuhinya dokumen reklamasi dan pascatambang serta dugaan aktivitas yang melampaui batas persetujuan penggunaan kawasan hutan.

Menurut FORMALINTAN, dugaan tersebut harus ditindaklanjuti melalui pemeriksaan menyeluruh terhadap dokumen perizinan perusahaan, termasuk dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL), upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup (UKL-UPL), serta dokumen terkait reklamasi, pascatambang, dan penggunaan kawasan hutan.

Mereka meminta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama aparat penegak hukum memeriksa kesesuaian antara dokumen perizinan dan aktivitas faktual di lapangan. FORMALINTANG menilai, apabila ditemukan pelanggaran, penanganannya harus dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sorotan lainnya berkaitan dengan keberadaan 24 tongkang pengangkut bijih nikel atau ore yang disebut telah berlayar keluar dari wilayah perairan Pulau Gebe sejak Agustus 2024. FORMALINTANG menduga tongkang-tongkang tersebut berkaitan dengan aktivitas PT Smart Marsindo dan PT Mutual Realita Investama (MRI).

Rizal mendesak Polda Maluku Utara, Mabes Polri, KPK, dan Kejaksaan Agung menelusuri asal-usul ore yang diangkut, dokumen pengiriman, lokasi penambangan, hingga perusahaan penerima dan pihak yang memperoleh hasil penjualannya.

Menurut dia, pemeriksaan terhadap rantai distribusi tersebut penting untuk memastikan apakah seluruh material yang diangkut berasal dari wilayah pertambangan berizin atau terdapat material yang diduga berasal dari luar wilayah konsesi.

FORMALINTANG juga meminta KPK dan Kejaksaan Agung menindaklanjuti dugaan keterlibatan Shanty Alda Nhatalia dalam perkara suap perizinan pertambangan yang berkaitan dengan mantan Gubernur Malut. Dalam pernyataan aksinya, mereka menyebut dugaan penyerahan uang sebesar Rp250 juta kepada Deden Subadri yang disebut-sebut ditujukan kepada Abdul Gani Kasuba untuk meloloskan IUP perusahaan di wilayah Halmahera Tengah dan Halmahera Timur.

Namun, tuduhan tersebut perlu diuji melalui proses hukum dan dikonfirmasi kepada pihak-pihak yang disebutkan. Status hukum, konstruksi perkara, serta bukti yang berkaitan dengan dugaan penyerahan uang tersebut perlu dipastikan berdasarkan keterangan resmi penyidik dan dokumen persidangan.

Selain mendesak penegakan hukum, FORMALINTANG mengarahkan tuntutannya kepada DPP PDI Perjuangan dan Mahkamah Partai. Mereka meminta partai mengambil langkah organisasi terhadap Shanty Alda Nhatalia, yang menurut pernyataan massa merupakan anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan.

FORMALINTANG menuntut pemecatan Shanty dari keanggotaan partai dan mendesak proses pergantian antarwaktu (PAW) sebagai anggota DPR RI. Mereka juga meminta penghentian seluruh operasi pertambangan PT Smart Marsindo dan PT MRI di Halmahera Tengah sampai persoalan legalitas yang dipersoalkan mendapat kejelasan.

Dalam pernyataan penutupnya, Rizal menegaskan bahwa penegakan hukum di sektor pertambangan harus berlaku tanpa pandang bulu. Mereka meminta aparat tidak hanya memeriksa aktivitas di lapangan, tetapi juga menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat dalam proses perizinan, pengangkutan, dan perdagangan hasil tambang.

“Hukum tidak boleh tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Siapa pun pelakunya harus bertanggung jawab di hadapan hukum. Negara tidak boleh kalah atas dugaan praktik mafia tambang,” ujar Rizal.

Adapun empat tuntutan yang disampaikan FORMALINTANG-Jakarta yakni mendesak DPP PDI Perjuangan memecat Shanty Alda Nhatalia sebagai kader partai, mendesak Mahkamah Partai memproses PAW sebagai anggota DPR RI, meminta KPK menindaklanjuti dugaan keterlibatannya dalam perkara suap IUP, serta mendesak penghentian operasi pertambangan PT Smart Marsindo dan PT MRI di Halmahera Tengah.

Hingga berita ini disusun, keterangan resmi dari pihak Shanty Alda Nhatalia, PT Smart Marsindo, PT Mutual Realita Investama, KPK, dan DPP PDI Perjuangan belum tercantum dalam bahan pernyataan aksi yang diterima redaksi.(Red)

banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *