Remaja 17 Tahun di Morotai Diduga Bunuh Diri, Polisi Olah TKP

Personil kepolisian saat melakukan olah TKP

KEPOLISIAN Resor (Polres) Pulau Morotai melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) terkait kematian seorang remaja laki-laki berusia 17 tahun di Desa Pilowo, Kecamatan Morotai Selatan, Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, Kamis (22/10/2026) malam.

Korban diduga meninggal akibat bunuh diri. Namun, hingga Jumat (23/10/2026), kepolisian belum menyampaikan keterangan resmi mengenai penyebab pasti kematian tersebut.

Informasi yang dihimpun media ini menyebutkan, peristiwa itu diketahui sekitar pukul 18.50 WIT di kediaman korban. Sementara itu, laporan kejadian baru diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pulau Morotai sekitar pukul 23.20 WIT.

Berdasarkan keterangan saksi yang dihimpun, korban ditemukan dalam kondisi tergantung saat saksi kembali dari rumah tetangga dan hendak memeriksa keadaan korban. Saksi kemudian meminta bantuan anggota keluarga untuk memberikan pertolongan.

Korban selanjutnya dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis. Namun, setibanya di rumah sakit, dokter menyatakan korban telah meninggal dunia.

Kasi Humas Polres Pulau Morotai, IPDA M Yusuf Kasim, membenarkan peristiwa tersebut. Ia mengatakan, personel kepolisian mendatangi lokasi setelah menerima laporan dari pihak keluarga.

“Iya, memang benar telah terjadi peristiwa diduga gantung diri seorang remaja. Kejadian tersebut diketahui setelah keluarga datang melapor, sehingga piket SPKT dan Unit Identifikasi turun ke TKP,” ujar M Yusuf, Jumat (23/10/2026).

Menindaklanjuti laporan itu, personel piket SPKT bersama piket fungsi dan Unit Identifikasi Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pulau Morotai melakukan olah TKP, mengumpulkan keterangan saksi, serta mendokumentasikan temuan awal di lokasi kejadian.

Dalam siaran pers kepolisian disebutkan, pihak keluarga tidak menghendaki autopsi terhadap jenazah korban. Meski demikian, kepolisian belum mengungkapkan lebih lanjut latar belakang peristiwa maupun hasil pemeriksaan di TKP.

Kapolres Pulau Morotai AKBP drh. Dedi Wijayanto, S.H., melalui jajaran terkait, menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat harus ditindaklanjuti secara profesional, responsif, dan humanis.

Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, termasuk foto atau konten yang dapat mengganggu privasi dan melukai perasaan keluarga korban.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan lebih lanjut dari kepolisian mengenai penyebab pasti kematian korban maupun hasil pemeriksaan di lokasi kejadian.(*)

Penulis : Moh : Editor : S.S.Suhara

banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *