PEMERINTAH Kabupaten (Pemkab) Pulau Morotai, Maluku Utara, merencanakan belanja daerah sebesar Rp714,57 miliar dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2027. Sementara itu, pendapatan daerah ditargetkan sebesar Rp556,93 miliar.
Rancangan anggaran tersebut disampaikan Wakil Bupati Pulau Morotai, Rio Cristian Pawane, dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Pulau Morotai, Senin (26/10/2026). Rapat yang berlangsung di ruang paripurna DPRD itu mengagendakan pembukaan Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 sekaligus penyampaian nota keuangan dan Raperda APBD 2027.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Pulau Morotai, Muhammad Rizki. Kegiatan tersebut turut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pimpinan dan anggota DPRD, serta jajaran pemerintah daerah.
Pembukaan masa persidangan juga menjadi bagian dari agenda kelembagaan DPRD, termasuk persiapan penyampaian laporan hasil reses anggota dewan sebagai bahan pertimbangan dalam perencanaan pembangunan dan penganggaran tahun berikutnya.
Dalam penyampaian nota keuangan, Rio menekankan pentingnya pembahasan anggaran secara cermat, terbuka, dan konstruktif antara pemerintah daerah dan DPRD. Menurutnya, setiap kebijakan anggaran harus berorientasi pada kepentingan masyarakat.
“Pembahasan Raperda APBD Tahun Anggaran 2027 diharapkan dapat dilakukan secara teliti, terbuka, dan konstruktif antara pemerintah daerah dan DPRD demi kepentingan serta kesejahteraan masyarakat Kabupaten Pulau Morotai,” ujar Rio.
Berdasarkan rancangan tersebut, pendapatan daerah ditargetkan sebesar Rp556.936.428.079. Pendapatan ini bersumber dari pendapatan asli daerah (PAD), pendapatan transfer, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah.
Sementara itu, belanja daerah direncanakan mencapai Rp714.573.222.453,21. Anggaran tersebut diarahkan untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan dasar, pembangunan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi masyarakat, serta pelaksanaan program prioritas daerah.
Besarnya rencana belanja dibandingkan target pendapatan menunjukkan selisih sekitar Rp157,64 miliar. Kondisi ini menjadi salah satu aspek yang perlu dicermati dalam pembahasan APBD bersama DPRD, terutama menyangkut keseimbangan anggaran dan sumber pembiayaan untuk menutup selisih tersebut.
Dalam rancangan pembiayaan daerah, penerimaan pembiayaan tercantum sebesar Rp1.026.420, sedangkan pengeluaran pembiayaan mencapai Rp33.580.333.333. Angka tersebut perlu dicocokkan dengan dokumen resmi Raperda APBD 2027 untuk memastikan kesesuaian pencatatan dan struktur pembiayaan secara keseluruhan.
Rio berharap pembahasan bersama DPRD dapat menghasilkan kebijakan anggaran yang tepat sasaran dan transparan, sekaligus menjawab kebutuhan pembangunan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Pulau Morotai.
Selanjutnya, Raperda APBD Tahun Anggaran 2027 akan dibahas pemerintah daerah bersama DPRD sebelum ditetapkan sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(*)
Penulis : Moh : Editor : S.S.Suhara






