POLEMIK pemindahan proyek pembangunan jalan Sabatai–Sabala, Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, kini merembet ke persoalan pendidikan. Dugaan pencoretan nama salah satu guru PAUD Al-BINA di Desa Sabatai Tua, Kecamatan Morotai Selatan, berinisial A.H.M.N., dari Data Pokok Pendidikan (Dapodik) menjadi perhatian serius publik.
Persoalan ini semakin menjadi perhatian setelah muncul dugaan bahwa perubahan status A.H.M.N. berkaitan dengan keterlibatannya dalam menyuarakan aspirasi masyarakat Sabatai Tua dan Sabala terkait pemindahan lokasi proyek pembangunan jalan yang sebelumnya direncanakan menghubungkan kedua desa tersebut.
Menanggapi polemik tersebut, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pulau Morotai, Rusdi Yaman, akhirnya angkat bicara. Ia membantah informasi yang menyebutkan bahwa nama A.H.M.N. telah dihapus dari Dapodik.
Rusdi menjelaskan, persoalan tersebut bermula dari unggahan A.H.M.N. di media sosial yang memuat kalimat, “Saya belum cek doi Pemda, jadi kase capat kamari SK pemberhentian.”
Menurut Rusdi, pernyataan tersebut dinilai tidak etis dan tidak mencerminkan sopan santun serta etika kepribadian yang seharusnya dijunjung tinggi oleh seorang tenaga pendidik.
Ia menegaskan, seorang guru harus mampu menjaga sikap dan perilaku, termasuk ketika menyampaikan pendapat melalui media sosial. Sebab, tenaga pendidik terikat dengan kode etik profesi yang menjadi pedoman dalam menjalankan tugas.
Rusdi juga menjelaskan, meskipun PAUD Al-BINA berada di bawah naungan yayasan atau desa, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pulau Morotai tetap memiliki kewenangan dalam aspek legalitas dan pembinaan tenaga pendidik PAUD.
Terkait persoalan tersebut, Rusdi menyebutkan bahwa A.H.M.N. saat ini masih menjalani pemeriksaan oleh Kepala Bidang PAUD. Pemeriksaan dilakukan untuk meminta klarifikasi sekaligus mendalami persoalan yang berkembang.
“Informasi yang berkembang bahwa yang bersangkutan telah dihapus dari Dapodik itu tidak benar. Yang bersangkutan masih dalam pemeriksaan. Jadi, informasi itu tidak benar,” tegas Rusdi dalam rilisannya yang diterima media ini, Kamis (5/11/2026).
Ia menambahkan, proses pemeriksaan masih berlangsung sehingga belum ada keputusan final terkait persoalan yang melibatkan guru PAUD Al-BINA tersebut.
Dengan demikian, status A.H.M.N. masih menunggu hasil pemeriksaan dan penjelasan resmi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pulau Morotai. Publik pun menanti kejelasan apakah persoalan ini murni berkaitan dengan pembinaan dan etika profesi atau memiliki kaitan dengan polemik penyampaian aspirasi warga terkait proyek jalan Sabatai–Sabala.(*)






