PIKIRANPOST.COM– Setelah menjalankan sidang kasus perselingkuhan dari 6 Agustus 2022, Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Ternate akhirnya memutuskan Ridwan Lisapaly (RL) bersalah dan akan digelar Pergantian Antar Waktu (PAW).
Sekertaris DPRD (Sekwan) Kota Ternate, Aldhy Ali, Senin (3/7) mengatakan, sebelumnya keterangan ini Ketua BK, Wakil Ketua BK, dan Anggota BK memberikan kuasanya kepada dirinya untuk memberikan keterangan pasca hasil putusan. Putusan itu berdasarkan surat dengan Nomor 174.4/PTS/BK/DPRD-KT/7/2023.
“Hasil putusan sidang BK pada Senin 3 Juli 2023, BK menjatuhkan sanksi kepada terperiksa saudara Ridwan Lisapaly terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar larangan sesuai pasal 8 ayat 10 Pertauran DPRD Kota Ternate Nomor 188.34/02/ DPRD/KT Tahun 2010 tentang kode etik DPRD Kota Ternate,” beber Aldhy.
Kemudian, lanjut Aldhy, RL terbukti melanggar kewajiban anggota DPRD sesuai pasal 141 huruf G peraturan DPRD tentang kode etik, ditambah melanggar ketentuan pasal 14 ayat 4 peraturan DPRD kota Ternate tentang kode etik.
Adapun sanksinya, pertama, sebut Aldhy, terperiksa RL diberhentikan dari anggota DPRD. Kedua, memerintahkan kepada terperiksa untuk tunduk dan patuh terhadap keputusan tersebut.
Ketiga, sambung Aldhy, menyampaikan kepada pimpinan DPRD Kota Ternate untuk dapat memproses pemberhentian dan PAW kepeda RL dari keanggotaannya sebagai anggota DPRD pada masa persidangan ke III tahun 2023 sesuai peraturan perundang-undangan. Diketahui masa persidangan ke III akan dijadwalkan pada Agustus bulan depan.
Sementara, RL usai diberhentikan dari anggota DPRD Kota Ternate, Maluku Utara, Ridwan Lisapaly tetap tunduk dan patuh terhadap sanksi yang dijatuhkan oleh Badan Kehormatan (BK).
“Apapun keputusan BK saya tetap siap terima dengan besar hati. Jadi semua kembali kepada pimpinan,” kata Ridwan saat gelar konferensi pers, Senin (3/6/2023).
Ia mengungkapkan, meskipun telah diberhentikan sebagai anggota DPRD Kota Ternate, namun pilihan politiknya tetap tidak berubah sebagai kader dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
“Saya tetap dengan PKB, apapun keputusannya. Saya belum berminat untuk pindah rumah (partai).” Katanya.
Sekedar informasi, Ridwan Lisapaly diberhentikan karena melanggar larangan pasal 8 ayat 10 peraturan DPRD Nomor 188.34/02/DPRD/KT Tahun 2010 tentang kode etik DPRD Kota Ternate.
Kemudian melanggar kewajiban anggota DPRD sesuai pasal 141 huruf G peraturan DPRD tentang kode etik. Selanjutnya melanggar ketentuan pasal 14 ayat 4.
Penulis : Ihdal Umam
Laporan : S. S Suhara