DR. Muhammad Syukur Mandar .S.H.M.H. Advokat, Praktisi Hukum dan Kuasa Hukum Usman Sidik 2020.
PIKIRANPOST.COM– Polemik seputar dugaan suara percakapan antara R dan IB mengenai ijazah milik Bupati Kabupaten Halmahera Selatan Usman Sidik yang belakangan ini beredar luas ke publik mendapat tanggapan dari praktisi hukum.
“Saya membaca, mengikuti dengan cermat polemik mengenai ijazah Bupati Halmahera Selatan Usman Sidik di media sosial belakangan ini. Terlebih percakapan antara saudara. R. dan IB. yang direkam dan beredar luas di masyarakat,”kata Dr.Muhammad Syukur Mandar SH.MH melalui press releasenya, Kamis (7/9/2023).
Dia bilang, polemik ijazah ini sesungguhnya sudah bergulir lama, semenjak saudara Usman Sidik ikut sebagai Calon Bupati Halmahera Selatan di tahun 2020, kala itu, dirinya dikuasakan oleh saudara Usman untuk membantu secara hukum memastikan bahwa ijazah itu memenuhi syarat admintrasi pencalonan di KPU dan proses memperoleh dukungan dipartai Politik, sebab saat itu DPP Partai Demokrat hendak mencabut dukungan karena menyoal keaslian ijazah itu, oleh karenanya ia mengaku lebih memahami dan mengetahui secara persis dimana duduk permasalahan ijazah tersebut.
“Dan saya ingin sampaikan saudara R adalah bagian hukumnya Muhammadiyah kala itu, saya selaku kuasa hukum Usman Sidik. Sehingga benar-benar kita mengetahui prosesnya kala itu. Secara detailnya, akan saya tuliskan dilembaran berikutnya,”paparnya.
Lebih lanjut dia menjelaskan, bahwa ada dua lembar ijazah diduga kuat terdapat satu tanda tangan, akan tetapi nampaknya berbeda tanda tangan itu, yaitu pada tanda tangan kepala sekolah dalam ijazah itu, akan tetapi dua lembar ijazah itu tertulis hanya satu nama yaitu atas nama USMAN SIDIK.
“Dalam konteks itu tentu saya sangat amat memamahinya, oleh karena saya terlibat secara langsung pada segala proses mengurusi keabsahan ijazah itu sejak awal dipilkada tahun 2020. Oleh karena itu saya berpendapat bahwa bila terdapat adanya unsur memalsukan keaslian salah satu atau pada dua lembar ijazah itu, maka sebaiknya diproses secara hukum,”jelas dia.
Namun, lanjut dia, bila ada pihak-pihak yang menduga kuat terdapat adanya ijazah palsu, maka penting menurut dia harus dibuktikan kebenaran dan keabsahannya, hal ini perlu dilakukan sama-sama agar masalah ini memperoleh suatu kepastian hukum.
“Ada dua pertanyaan mendasar menurut saya penting, pertama pertanyaannya adalah, apakah dual embar ijazah itu berasal dari satu blanko ijazah asli dengan satu nomor seri yang sama? atau pertanyaan kedua, apakah dua lembar ijazah itu berasal dari dua lembar blanko ijazah asli berbeda tetapi memiliki satu nomor seri yang sama? Pada dua aspek itu, kita memerlukan pembuktian secara materil, artinya perlu pemeriksaan laboratorium forensik, itu yang disebut sudara R dalam percakapannya dengan sdra IB. kewenangan polisilah membuktikan dan Pengadilan yang memutuskan, apakah benar secara fisik ijazah tersebut sesuai dengan blanco asli yang diterbitkan oleh kemendikbud atau tidak,”tandas dia.
Kemudian pertanyaan berikutnya, bagaimana cara yang bersangkutan memperoleh ijazah tersebut, apakah memperoleh ijazah itu, pemilik ijazahnya duduk dibangku sekolah atau tidak?, apakah pemiliknya ikut proses belajar mengajar atau tidak? Bila iya harus dibuktikan, bila tidak maka ada unsur pidana antara pemilik ijazah dan pemberinya.
Atau pemiliknya ikut Pendidikan informal tetapi dapat ijazah lewat jalur Pendidikan formal, maka itupun terdapat unsur pidana, banyak kemungkinan terbuka secara hukum untuk diusut, maka sudah tentu semua proses adanya ijazah Bupati Halsel yang jadi polemiknya sebaiknya dibuka melalui proses hukum, agar kebenaran formil dan materil dapat diperoleh, tentu saja hal ini penting, karena pemangku ijazah ini sedang menjabat sebagai Bupati, dan mengelola keuangan dan kebijakan negara, ada konsekwensi bila misalnya ijazah yang digunakannya palsu atau misalnya tidak dapat dibuktikan keasliannya secara hukum.
“Saya berpendapat, secara hukum kedudukan dan keasilan ijazah ini harus diproses dan dibuktikan secara hukum. Dengan cara, pertama dibuat laporan pidana secara resmi kepada Kepolisian oleh siapapun warga negara, tentu dengan syarat didukung bukti permulaan yang cukup, dalam hal ini hemat saya cukup banyak bukti permulaan yang diedarkan dimedsos ya. Kedua ajukan gugatan kepada Pengadilan Negeri tentang status keabsahan ijazah tersebut untuk memperoleh kepastian hukum dalam hal kebenaran formilnya, dengan cara inilah kebenarannya dapat diungkap, bila tidak maka tentu pemilik ijazah dirugikan nama baiknya, dan bila digugat maka ada kesempatan pemilik ijazah untuk membuktikan kebenaran ijazahnya,”pungkas dia.(*)