Anggota Komisi II DPRD Kota Ternate, Jamian Kolengsusu
PIKIRANPOST.COM–Pemerintah lewat Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) melakukan kerja sama dengan PT Intra Mulia Multiteknologi (IMM) tentang Optimalisasi Retribusi Pelayanan Pasar dan Pertokoan gunakan Perangkat Electronik Fiscal Divices (EFD).
Anggota Komisi II DPRD Kota Ternate, Jamian Kolengsusu menyampaikan Disperindag menunggu kerja sama dengan PT. IMM untuk pengelolaan retribusi pasar berbasis digital.
“Draft perjanjian kerja sama (PKS) itu oleh DPRD meminta pemerintah agar perlu melibatkan kalangan profesional agar kerja sama menjadi jelas dalam kepastian pendapatan (ekonomi) dan kepastian hukum,” katanya, Senin (23/10) kemarin.
Menurut Jamian, hal itu harus didukung regulasi dan payung hukum. Sebab dinamika sosio-politik dan ekonomi daerah jika tidak ditopang oleh dukungan regulasi dan payung hukum yang kuat, maka akan menurunkan fungsi-fungsi birokrasi.
Hal ini dapat terlihat pada lemahnya pelayanan publik. Karena birokrasi tak dapat berbuat banyak jika tidak ditopang oleh mekanisme kerja yang diatur dalam peraturan daerah (Perda). salah satunya klausul me ngatur pengelolaan retribusi pasar.
“Kami berharap pemerintah dalam hal ini Disperindag Kota Ternate secepatnya menyelesaikan pembobotan tersebut dari aspek ekonomi dan hukum, agar segera ada pertemuan dengan DPRD dalam waktu dekat,” kata Jamian.
Lantaran hal itu sehingga Pj. Sekretaris Daerah Kota Ternate, H. Abdullah M. Saleh, angkat bicara bahwa draf perjanjian kerja sama (PKS) yang dibahas DPRD Kota Ternate tersebut perlu melibatkan kalangan profesional.
“Disperindag sudah menghubungi mereka untuk memboboti pasal-pasal dalam PKS, baik dari sisi ekonomi maupun hukum. Rencana dalam waktu dekat akan ada rapat, setelah itu akan dibawakan ke BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) untuk direview,” ucap.
Menurutnya PKS ini sebelum berjalan sebaiknya ada payung hukum dalam bentuk Perda retribusi pasar. Ranperda yang disampaikan ke dewan terkait retribusi dan pajak daerah itu dimasukkan klausul berkaitan dengan retribusi pasar.
“Mekanismenya harus dilewati dan ada tahapan-tahapan melalui payung hukum yang jelas, jangan sampai dikemudian hari terjadi masalah dan tidak ada sandaran hukum,” tandasnya.(*)
Penulis : Ihdal Umam
Editor : S.S Suhara