HARAP TENANG, ADA UJIAN PEMILU

Oleh: Fahrul Abd Muid/ Penulis adalah Dosen IAIN & Sekretaris ICMI Kota Ternate-Maluku Utara

MASA TENANG sebagai bagian tak terpisahkan dari tahapan penyelenggaraan pemilu dan masa tenang ini menempati tahapan ke-8 (delapan) dari 11 (sebelas) tahapan pada penyelenggaraan pemilu serentak 2024.

Peserta pemilu juga membutuhkan ketenangan pikiran, hati dan jiwa karena, sebelumnya banyak terdengar kebisingan suara yang muncul pada masa kampanye, semua pihak terlalu banyak mengeluarkan pembicaraan dalam tahapan masa kampanye selama 75 (tujuh puluh lima) hari.

Memasuki masa tenang pemilu hari ini dari, tanggal 11,12, dan 13 Februari 2024 maka, diharapkan anda harus tenang karena, peserta pemilu kita akan memasuki tahapan ujian pemungutan dan penghitungan suara pada tanggal, 14 Februari 2024 yang amat sangat menentukan nasib politiknya apakah, peserta pemilu partai politik akan lulus ujian dengan memperoleh nilai yang tinggi pada tahapan pemungutan suara?

Ataukah, peserta pemilu tidak lulus ujian pemilu dengan memperoleh nilai yang sangat rendah sehingga, menyebabkan adanya peserta pemilu partai politik yang tidak lulus ujian pemilu dan, secara otomatis peserta pemilu yang tidak lulus ujian itu harus menelan pil pahit demokrasi karena, secara otomatis mengalami kegagalam total atau tidak bisa mewakili rakyat untuk duduk di kursi parlemen sebagai anggota DPR, DPD, DPR Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

Selama masa tenang tersebut, pelaksana kampanye, peserta dan/atau tim kampanye pemilu Presiden dan Wakil Presiden dilarang keras menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih untuk, tidak menggunakan hak pilihnya, tidak memilih pasangan calon, tidak memilih partai politik peserta pemilu tertentu, tidak memilih calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota tertentu, dan tidak memilih calon anggota DPD tertentu karena, masanya untuk menjanjikan bagi pemilih sudah selesai kawan.

Maka, pelanggaran atas larangan di atas akan diancam dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp 48 (empat puluh delapan juta) juta kawan. Selain itu, kepada pihak media masa cetak, media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran bahwa, selama masa tenang ini anda dilarang menyiarkan berita iklan, rekam jejak peserta pemilu atau bentuk lainnya yang mengarah pada kepentingan kampanye pemilu yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu lainnya kawan.

Anda diharapkan tenang-tenang saja kawan jangan banyak tingkah laku yang nantinya membuat anda offside dan, anda jangan melakukan gerakan tambahan lagi kawan karena, anda sudah berada pada masa tenang atau zaman fathrah (zaman yang kosong) dari aktifitas kampanye pemilu dan, sangat terlarang untuk melakukannya kawan!.

Memasuki masa tenang, anda sukut atau diam saja kawan jangan keluarkan banyak jurus lagi karena, jika setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye pemilu di masa tenang atau melakukan kampanye pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU secara berjenjang untuk setiap peserta pemilu maka, anda berpotensi dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12 (dua belas juta) juta rupiah kawan.

Masa kampanye pemilu telah selesai dan berlalu kawan selanjutnya, akan dilaksanakan tahapan pemungutan dan penghitungan suara oleh pemilih dengan cara mencoblos 5 (lima) surat suara di TPS masing-masing maka, kepada peserta pemilu anda, diharapkan tenang saja dan serahkanlah nasib anda kepada pemilih dan kepada Tuhan Yang Maha Kuasa kawan semoga, anda terpilih dan dikehendaki oleh Tuhan sebagai pemilik kekuasaan dan, kekuasaan-Nya akan diberikan kepada siapa saja yang dikehendaki-Nya untuk menjadi wakil rakyat dan/atau menjadi Presiden dan Wakil Presiden.

Dalam rumus pelaksanaan ujian, maka pastinya akan disuruh bagi peserta ujian untuk menjawab soal yang telah disediakan sehingga, biasanya jenis soal itu ada yang mudah, sulit dan sangat sulit untuk memberikan jawabannya. Maka, yang diperhatikan adalah agar proses ujiannya harus berintegritas dan transparan dan, tidak dibenarkan bagi peserta ujian untuk melihat catatan atau melakukan contekan pada saat menjawab soal-soal ujian itu.

Maka, hasil ujian tersebut akan diperiksa secara objektif oleh pihak panitia ujian sehingga, berdasarkan hasil ujian itulah yang akan menentukan siapa saja peserta ujian yang ditetapkan akan lulus dan tidak lulus. Asalkan, dalam proses pelaksanaan ujian tersebut jangan terjadi praktik kecurangan yang dilakukan oleh oknum-oknum tertentu karena, terjadi praktik suap-menyuap atau praktik jual-beli soal ujian yang bocor sebelum ujian dan, praktik kotor lainnya.

Dengan demikian, secara kelembagaan bahwa, KPU memiliki tugas, wewenang dan kewajiban maka, salah satu kewenangan KPU adalah menetapkan dan mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan suara tingkat Nasional berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara di KPU Provinsi untuk pemilu Presiden dan Wakil Presiden dan untuk pemilu anggota DPR serta hasil rekapitulasi penghitungan suara di setiap KPU Provinsi untuk pemilu anggota DPD dengan wajib hukumnya membuat berita acara penghitungan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara.

KPU juga menetapkan dan mengumumkan perolehan jumlah kursi anggota DPR, anggota DPRD Provinsi, dan anggota DPRD Kabupaten/Kota untuk setiap partai politik peserta pemilu anggota DPR, anggota DPRD Provinsi, dan anggota DPRD Kabupaten/Kota. Maka, peserta pemilu pastinya akan ada saja yang menjadi korban pemilu karena perolehan suaranya qalil atau sedikit maka, dengan sendirinya peserta pemilu partai politik tersebut tidak akan dianggap lagi atau telah mengalami kegagalan total pada pelaksanaan pemilu kali ini kawan!.

Maka, ketika peserta pemilu partai politik memperoleh suara terbanyak berdasarkan hasil pemungutan suara dan hasil penghitungan suara di TPS yang kemudian dilakukan rekapitulasi suara secara berjenjang dan hasilnya akan ditetapkan oleh KPU bahwa, partai politik tertentu memperoleh jumlah kursi berjumlah sekian banyak kursi untuk duduk di parlemen baik, perolehan kursi untuk anggota DPR, anggota DPRD Provinsi, dan anggota DPRD Kabupaten/Kota.

Harap tenang kawan karena, hari ini rakyat berdaulat dengan cara menyalurkan hak suaranya dan, sesuai dengan pilihan rakyat kepada siapa hak suaranya akan diberikan karena, rakyat memiliki prinsip al-hurriyyah atau kebebasan untuk berdaulat di tempat pemungutan suara (TPS). Berdasarkan, sistem demokrasi yang dianut oleh negara Indonesia dalam melaksanakan pemilu pastinya akan diukur atas perolehan suara terbanyak maka, peserta pemilu partai politik, DPD, dan pasangan calon yang, bilamana suara rakyat banyak diberikan kepada peserta pemilu saat pencoblosan di TPS dan, ketika dilakukan penghitungan suara oleh KPPS di TPS yang jika hasilnya telah diketahui siapa saja peserta pemilu yang memperoleh suara terbanyak dan, siapa saja peserta pemilu yang memperoleh suara sedikit.

Maka, yang akan ditetapkan sebagai pemilik kedaulatan rakyat oleh KPU adalah peserta pemilu yang memperoleh suara terbanyak hasil pelaksanaan pemilihan umum sedangkan, bagi peserta pemilu yang memperoleh suara sedikit maka, secara otomatis tidak akan dihitung lagi suaranya dan, dianggap suara rakyat yang memilihnya tidak ada gunanya atau dengan kata lain suara itu dengan sendirinya hilang di telan alam. Semoga bermanfaat tulisan ini, wallahu ‘alam bisshawab.(*)

banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *