PIKIRANPOST.com– Puluhan aktivis mahasiswa yang berasal dari Gerakan Mahasiswa Pemerhati Sosial (Gamhas) menggelar unjuk rasa di depan Ditreskrimum Polda Malut, Selasa (25/10) sekira pukul 11.00 Wit.
Aksi itu sebagai bentuk protes terhadap kasus penganiayaan yang dilakukan oknum polisi yang bertugas di Polres Halut terhadap korban Yulius pada 20 September 2022 tepat di depan rumahnya.
Namun, dalam penanganan kasus yang melibatkan oknum polisi itu diduga dalam penanganannya lambat”Kita semua kembali dipertontonkan atas penganiayaan yang dialami oleh Yulius. Korban diseret di depan rumahnya oleh empat oknum anggota Polres Halut,”kata Jihat Sangaji dalam orasinya di depan Kantor Ditreskrimum Polda Malut.
Selain itu, korban juga diduga ditampar dan dicekik hingga tak sadarkan diri. Tak sampai disitu, dia juga diminta untuk meminta maaf kepada anjing pelacak dengan suara keras dalam posisi tergeletak. Dia juga direkam dan di-posting ke salah satu akun medsos.
Ini sikap mereka:
1. Mereka menilai Kapolda Malut gagal menuntaskan kasus kekerasan terhadap kawan Ongen
2. Mendesak kepada Polda Malut segera mencopot 4 anggota kepolisian Polres Halut
3. Mendesak kepada Kapolda Malut untuk mencopot Kapolres Halut
4. Stop kekerasan terhadap gerakan mahasiswa dan rakyat
5. Polda Malut ingkar janji untuk tetapkan 4 oknum polisi sebagai tersangka
Kasus ini bermula saat korban Ongen saat itu diduga membagikan status gambar seorang anggota Samapta yang sedang bersama anjing pelacak di status Whatsapp-nya.”(Isi status korban) “Dulu pakai tangan, sekarang pakai anjing.
Usai berorasi para peserta aksi kemudian ditemui oleh pihak penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Malut di halaman kantor Ditreskrimum Polda Malut.
Kabag Bin Ops AKBP Suryadi Yusuf, mengatakan kasus penganiayaan tersebut sudah diproses” Apa yang rekan-rekan mahasiswa sampaikan mau diproses itu sudah dilakukan semua. Rekan-rekan lihat apa yang saya pegang itu itulah hasil dari kegiatan penyelidikan dan penyidikan untuk dilakukan gelar perkara apalagi yang harus dilengkapi untuk memenuhi unsur 351 penganiayaan,”jelas dia.
Ia juga mengajak kepada mahasiswa yang melihat secara langsung peristiwa penganiayaan itu untuk bisa datang ke penyidik untuk bisa dimintai keterangan
” Kalau kita lihat dari pembuktian menurut KUHAP kita anggap itu sudah bisa. Tetapi menurut pendapat penyidik dan pendapat penuntut umum berbeda yang bisa saja kita anggap cukup tetapi bisa saja menurut penuntut umum masih menambah saksi-saksi,”jelas dia.(tim)