Suasana sidang pleno terbuka rekapitulasi suara tingkat KPU Kota Ternate
PIKIRANPOST.COM – Komisi Pemilihan Umum KPU Kota Ternate telah selesai melaksanakan rapat pleno terbuka untuk penetapan hasil rekapitulasi perhitungan perolehan suara tingkat Kota Ternate di Jati Hotel, sejak Kamis (29/2) kemarin.
Meski banyak protes yang dilayangkan saksi parpol saat rapat pleno berlangsung 29 Februari hingga 4 Maret, lembaga penyelenggara pemilu itu tetap mengesahkan hasil rekapitulasi perhitungan perolehan suara.
Ketua KPU Kota Ternate, M. Zen A. Karim usai mengesahkan rekapitulasi tingkat kota, Senin (4/3) malam kemarin mengatakan proses tadi sudah selesai dilakukan, meski ada saksi yang mengajukan keberatan karena belum puas.
“Jadi ranah dari partai politik jika ada hal yang belum disepakati maka disitu ada ruang bagi teman-teman untuk mengajukan form keberatan yang ditandatangani saksi dan Ketua KPU,” jelasnya
Walaupun penetapan sudah selesai dilakukan, jelas Zen, pihaknya menjelaskan masih melakukan rekapan perolehan suara dan belum menetapkan calon terpilih. Sebab penetapan calon terpilih nanti dilakukan secara nasional, yang dilanjutkan dengan penetapan secara berjenjang.
Namun, Zen menerangkan, setelah rapat pleno terbuka sudah selesai dilakukan KPU Kota Ternate, maka sudah tidak ada lagi perubahan angka. “Jadi sudah tidak ada lagi perubahan,” tegasnya.
Apabila ada partai yang merasa dirugikan, Zen menambahkan, dipersilahkan nanti mengajukan proses ke lembaga yang lain. Seperti terjadinya kelalaian di TPS 08 Kelurahan Tabona, Kecamatan Ternate Selatan.
Pada TPS ini, beber Zen, setelah dilakukan sanding data oleh PPK Ternate Selatan dan kotak suara dibuka bukan untuk menghitung surat suara, namun saat itu ditemukan kejadian yang luar biasa karena surat suara tidak ditandatangani ketua KPPS.
“Dari kami memang pertimbangan hak konstitusional warga negara, tapi disisi lain kami juga diatur dalam Undang Undang nomor 7. Sehingga sebelum melangkah kami juga berkonsultasi dengan Bawaslu sebagai lembaga yang mengawasi tahapan KPU,” ungkapnya.
“Karena kalau ada pelanggaran itu jadi wewenang Bawaslu untuk menangani baik administrasi, pidana, dan etik. Jadi pandangan Bawaslu seperti apapun kami menyesuaikan,” tutupnya.
Dari hasil rapat pleno terbuka itu, KPU telah mengesahkan perolehan suara Caleg DPRD Kota di Dapil II Ternate Selatan dan Moti berdasarkan hasil form D.
Berikut nama caleg dengan perolehan suara tertinggi yang berpeluang menduduki 11 kursi DPRD Dapil II :
1. Partai Nasional Demokrat (NasDem). Jumlah perolehan suara sah partai politik dan calon sebanyak 5.345, Djasman Abubakar dengan perolehan suara 1.287.
2. Partai Amanat Nasional (PAN). Jumlah perolehan suara sah partai politik dan calon sebanyak 4.497, Ridwan AR dengan perolehan suara 852.
3. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra). Jumlah perolehan suara sah partai politik dan calon sebanyak 3.535, Nurjaya Hi. Ibrahim dengan perolehan 836.
4.Partai Persatuan Pembanguma (PPP). Jumlah suara sah partai politik dan calon sebanyak 3.073, Hj. Naila Ibrahim dengan perolehan suara 817.
5. Partai Persatuan Indonesia (Perindo). Jumlah suara sah partai politik dan calon sebanyak 2.795, Ali Syarief dengan perolehan suara 710.
6. Partai Golongan Karya (Golkar). Jumlah suara sah partai politik dan calon sebanyak 2.714, Amin Subuh dengan perolehan suara 956.
7. Partai Bulan Bintang (PBB). Jumlah suara sah partai politik dan calon sebanyak 2.258, Irawati Nurman dengan perolehan suara 1.092.
8. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura). Jumlah suara sah partai politik dan calon sebanyak 2.247, Muslim Sahil dengan perolehan suara 826.
9. Partai Demokrat. Jumlah suara sah partai politik dan calon sebanyak 1.934, Junaidi Bahrudin dengan perolehan suara 741 suara.
10. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Jumlah suara sah partai politik dan calon sebanyak 1.922 , Najib Hi. Talib dengan perolehan suara 503.
11. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P). Jumlah suara sah partai politik dan calon sebanyak 1.798, Nurain Talib dengan perolehan suara 1.046.
Atas perolehan suara tertinggi partai politik dan calon untuk 11 teratas, maka dapat disimpulkan akan ada 5 orang anggota DPRD Kota Ternate yang kembali bertarung menjadi Caleg kemarin nanti tidak terpilih lagi sebagai Wakil Rakyat Dapil II. Nama-nama tersebut antara lain : Yamin Rusli dari Partai Nasdem, Azizah Fabanyo dari PAN, Bachrudin Fabanyo dari Gerindra, Sunarti dari Perindo, dan Hi. Sudarno Taher dari PKS.(*)
Penulis : Ihdal Umam
Editor : S.S Suhara