Pemkab Halut Menggelar Penyusunan RPJPD dan RKPD, Ini 8 Misi Pembangunan Daerah

Wakil Bupati Muhlis Tapi-Tapi foto bersama pimpinan OPD dan stakholder lainnya. 

PIKIRANPOST.COM– Pemerintahan Daerah Kabupaten Halmahera Utara, Provinsi Maluku utara secara resmi menggelar  penyusunan Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah ( RPJPD) tahun 2025 – 2045 dan Rencana Kerja pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2025.

Kegiatan yang dipusatkan di Hotel Grendland pada Selasa (19/3/2024), turut dihadiri oleh Forkopimda, Ketua dan anggota DPRD Halut, Wakil Bupati Muhlis Tapi-Tapi, Sekda Dr. Khusnulla Pangeran, sebagai tenaga ahli penyusunan Dokumen Ranwal RPJPD Halut tahun 2025-2045, dan pimpinan OPD lainnya.

Wakil Bupati Halmahera Utara Muhlis Tapi Tapi dalam sambutannya mengatakan  pembahasan penyusunan dokumen rencana pembangunan jangka panjang Daerah ( RPJPD) tahun 2025 – 2045 dan Rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) tahun 2025 di kabupaten Halmahera Utara.

Dengan tujuan pelaksanaan konsultasi publik ranwal RPJPD dan RKPD adalah untuk memperoleh masuknya penyempurnaan ranwal RPJPD dan RKPD  serta kesepakatan tentang arah dan kebijakan pembangunan yang menjadi masukan utama untuk memutakhirkan ranwal RPJPD 2025-2024 dan RKPD tahun 2025.

Oleh itu pelaksanaan forum konsultasi publik ini merupakan rangkaian tahapan yang harus di laksanakan dalam penyusunan perencanaan pembangunan tahunan, sebelum perumusan rancangan akhir RPJPD tahun 2024.

“Hal ini tentunya sesuai dengan apa yang telah tertera dalam Permendagri nomor 86 tahun 2017 yang mengamanatkan bahwa rancangan awal RPJPD dibahas bersama dengan kepala perangkat daerah  dan pemangku kepentingan dalam forum konsultasi publik untuk memperoleh dan saran penyempurnaan,”papar dia.

Lebih lanjut kata dia, forum ini juga merupakan media pembentukan komitmen seluruh stakeholder di Kabupaten Halmahera Utara dalam mewujudkan rencana pembangunan jangka panjang daerah periode 2025-2045 yang selaras dengan rencana pembangunan jangka panjang nasional dan provinsi Maluku utara.

Dengan demikian RPJPD Kabupaten Halmahera Utara tahun 2025-2045 merupakan dokumen perencanaan yang menjadi pedoman arah dan landasan penyelenggaraan pembangunan daerah untuk periode 20 tahun ke depan.

Dia bilang untuk mencapai perwujudan visi maka dapat di tetapkan 8 delapan misi atau agenda membangun daerah yaitu.

1.Mewujudkan transformasi sosial untuk sumber daya manusia yang unggul dan berdaya saing.
2.mewujudkan transformasi ekonomi yang mendorong produktifitas daya saing dan berkelanjutan.
3.mewujudkan transformasi tata kelola yang berinteraksi, inovatif dan adaptif.
4.mewujudkan keamanan daerah tanguh demokrasi subtansial dan stabilitas ekonomi.
5.mewujudkan ketahanan sosial budaya dan ekologi untuk pembangunan berkelanjutan.
6.mewujudkan pembangunan kewilayahan yang merata dan berkeadilan.
7.mewujudkan sarana dan prasarana yang berkualitas dan ramah lingkungan
8.mewujudkan kesinambungan pembangunan

“Sedangkan RKPD Kabupaten Halmahera Utara tahun 2025 merupakan dokumen perencanaan darah untuk periode 1 tahun disebut dengan rencana pembangunan tahunan daerah,”pungkas dia.(*)

Penulis : M.V Katce
Editor.   :.S.S.Suhara

banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *