Polsek Patani Halteng, Maluku Utara Sita Ratusan Miras Jenis Captikus, Waaww..! Harga Per Botol Bikin Tambah Fly

Kapolsek Patani IPDA Sudomo Latani memegang barang bukti hasil sitaan bersama para pelaku pemilik barang haram tersebut, di Polsek Patani

PIKIRANPOST.com– Polsek Patani Kabupaten Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara berhasil menyita ratusan minuman keras jenis Captikus yang berasal dari Tobelo Halmahera Utara, Jumat (28/4/2023).

Selain, ratusan barang haram tersebut, sebuah mobil Avanza Nomor Polisi DG 1221 M yang dikemudikan Yandri Sebe dan  pelaku kepemilikan miras yakni Jeli Puni, (25) warga Desa Ruko Kecamatan Tobelo Utara dan Rita Lomdia, (43) warga Desa Ruko Kecamatan Tobelo Utara, turut diamankan polisi.

Penangkapan barang bukti dan para pelaku berawal pada Jumat (28/4/2023) sekira pukul 03.30 WIT, Kapolsek Patani IPDA Sudomo Latani, SH menerima laporan dari Pemerintah Desa Bilifitu Kecamatan Patani Utara bahwa ada sebuah mobil jenis Avansa warna Hitam yang dicurigai membawa minuman keras jenis cap tikus yang sementara berada di Desa Bilifitu.

Setelah menerima informasi dari masyarakat tersebut, Kapolsek Patani bersama Bhabinkamtibmas Bripka irwan Abas dibantu pemerintah Desa Bilifitu Amir Yakub, Hamdan Banau selaku BPD, Anhar selalu Kepala Dusun, turun ke tempat kejadian perkara dan lansung melaksanakan penggeledahan terhadap mobil avanza warna Hitam dengan Nopol DG 1221 M yang dicurigai.

Mobil yang dikemudikan Yandri Sebe dan pelaku lainnya tak berkutik, ketika petugas menemukan miras jenis Captikus sebanyak 568 kantong plastik yang diisi di dalam dos.

“Dan dari hasil interogasi, para pelaku membawa minuman keras jenis cap tikus dari Desa Ruko Tobelo Utara dengan harga Rp 15 ribu per botol dan akan di jual di Desa Lelilef Kecamatan Weda Tengah, Halteng dengan harga Rp 30 ribu per botol,”kata Kapolsek Patani IPDA Sudomo Latani kepada media ini, Jumat (28/4/2023).

Usai diinterogasi, ratusan barang haram dan para pelaku dan satu unit mobil telah dibawa ke Polsek Patani Kabupaten Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.(*)

Penulis : End
Editor    : S.S.Suhara

banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *