Foto ilustrasi persetubuhan anak di bawah umur
PIKIRANPOST.COM– Seorang warga Desa Galao Kecamatan Loloda Utara Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara bernama L 55 tahun diduga telah menyetubuhi sebut saja namanya bunga 15 tahun.
Bunga yang kini tercatat masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) di desa tersebut, diduga telah disetubuhi pria bejat itu berulang-ulang kali. Persetubuhan itu dilakukan baik di kebun miliknya maupun rumah warga.
Namun, kasus tersebut, baru diketahui pada Rabu 1 Mei 2024 lalu saat orangtua mencari korban dan menemukan korban berada di salah satu kebun. Mereka bergegas memanggil korban untuk segera pulang ke rumah.
Nah, setelah di rumah baru korban menceritakan bahwa dirinya telah disetubuhi oleh pelaku, sebanyak 5 kali baik dilakukan di dalam kebun maupun di rumah.
Bunga juga menceritakan bahwa dirinya juga mendapat ancaman dari pelaku bila menceritakan perbuatan pelaku kepada orang lain. Dan diduga melakukan lebih dari satu. Mendengar cerita dari sang anak, keluarga langsung mendatangi Polres Halmahera Utara untuk melaporkan kasus tersebut.
Supriyadi selaku Kuasa Hukum meminta kepada penyidik Polres Halmahera Utara untuk segera menuntaskan kasus tersebut, sebab dengan kasus tersebut, korban telah mengalami trauma. Apalagi korban saat ini masih tercatat anak di bawah umur, ini harus menjadi atensi.
“Kami mendesak penyidik untuk segera memanggil pelaku untuk dilakukan pemeriksaan dan bila perlu segera ditahan. Karena dikhawatirkan kasus ini akan dijadikan sebagai pintu masuk dan bisa terjadinya hal hal yang tidak diinginkan kembali,”kata dia.
Perlu diketahui pelaku kini masih berkeliaran bebas, belum mempertanggungjawabkan perbuatannya, sebab, penyidik baru sebatas mengorek keterangan dari kedua orang tua sedangkan pelaku belum dimintai keterangan. (*)
Penulis : M.V Katce
Editor. :.S.S.Suhara