Tak Terima Diduakan, Sang Istri Rencana Lapor Suami dan Selingkuhannya ke Polisi

Foto ilustrasi perselingkuhan 

PIKIRANPOST.COM– Laily Ugawa seorang ibu rumah tangga asal Kota Ternate yang berdomisili di Waisay Raja Ampat Papua Barat bakal melaporkan FB suami sahnya bersama Nurlaela MN selingkuhannya ke pihak Polres Kota Ternate.

Laily rencana melaporkan suami dan selingkuhannya lantaran diduga telah melakukan tindakan yang menyakiti sang istri sah, buktinya mereka rencana melangsungkan pernikahan di KUA Kota Ternate Selatan namun gagal karena diduga tak memenuhi syarat administrasi.

“Saya perlu tegaskan bahwa, dalam waktu dekat saya akan membuat laporan polisi terkait dengan kasus perselingkuhan, suami saya wanita lain”kata dia kepada media ini Minggu (26/4/2024).

Dia menceritakan, sebelum terjadi kasus perselingkuhan ini, dirinya bersama suaminya berdomisili tetap di Waisay Raja Ampat. Fahrul yang dinikahinya pada tahun 2021 lalu, itu kemudian bertolak ke Ternate pada bulan lalu dengan tujuan untuk menjual tanah mereka yang terletak di salah satu kelurahan di Kota Ternate.

Tak menunggu lama, tanah mereka kemudian mendapat tawaran dari beberapa pihak yang ingin membeli salah satunya adalah ibu Nurlaela. Namun belakangan diketahui bahwa sang suami punya hubungan khusus dengan sang perempuan yang bernama Nurlaela, bahkan mereka rencana menggelar pernikahan di kantor KUA Kota Ternate Selatan, namun batal.

“Kasus ini saya tahu setelah keluarga yang ada di Ternate memberi informasi bahwa sang suami dan selingkuhannya akan melangsungkan pernikahan di KUA Kota Ternate Selatan, saya langsung hubungi pihak KUA agar membatalkan karena pria itu masih status suami sah saya,”beber dia.

Olehnya itu , dia menegaskan bahwa apabila belakangan kedua belah pihak tetap melaksanakan kehendak untuk melaksanakan pernikahan, maka dirinya tetap akan memproses secara pidana.

Kepala KUA Kota Ternate Selatan, Rusdi Adila Alfaqih ketika dikonfirmasi media ini mengatakan rencana pernikahan tersebut, bukan Kantor Urusan Agama (KUA) Kota Ternate Selatan yang menetapkan. Namun rencana pernikahan adalah kedua belah pihak yang menetapkan.

Ketika ditanya apakah acara pernikahan batal dilakukan karena tidak ada persetujuan dari istri sah?

“Apabila dibatalkan berarti secara logika administrasinya masuk ke KUA dulu, baru acara pernikahan itu bisa dibatalkan, tetapi itu bukan dibatalkan tetapi tidak diterima, karena berkasnya tidak lengkap,”kata dia.

Dia merincikan adminitrasi apa saja yang tidak lengkap yang pertama kata dia adalah dia tidak mempunyai akta cerai, bagi yang sudah menikah, sehingga secara otomatis ditolak.

“Jadi bukan dibatalkan tetapi tidak diterima, awalnya bersyukur juga, karena memang ada yang membangun komunikasi dengan saya tetapi saya masih menjejaki itu. Ada yang memberikan informasi kepada saya bahwa hari Ahad tetapi saya bilang nanti baru kita lihat, yang jelasnya bahwa pernikahan itu administrasi tidak terdaftar, makanya KUA tidak membatalkan karena memang tidak terdaftar,”papar dia.

Media ini berupaya mengkonfirmasi kepada kedua belah pihak. Nurlaila ketika dikonfirmasi belum memberikan tanggapan, meski pesan dalam Whatshapp ada tanda baca. Sementara FB ketika ditanya mengenai perihal rencana istri sahnya mau melaporkan kasus tersebut, kepada pihak kepolisian. Ini responnya.

“Terserah, dasar apa dia lapor,”katanya singkat.(Tim/red)

 

banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *