PIKIRANPOST.com– Seorang oknum polisi berpangkat Bribda, benisial R secara resmi dilaporkan ke Polda Maluku Utara pada Sabtu (11/2) sekira pukul 10.00 Wit.
Oknum polisi remaja tersebut, dilaporkan lantaran diduga menghamili sang kekasihnya NM (19 tahun) dan menolak bertanggung jawab. Diketahui R sendiri bertugas di Direktorat Samapta (Ditsamapta) Polda Maluku Utara (Malut).
Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH), Canga Maluku Utara, Supriadi Hamisi sekaligus Kuasa Hukum NM kepada sejumlah awak media mengatakan, oknum polisi itu laporkan karena tidak ada niatan baik bertanggungjawab atas perbuatan yang dilakukan kepada kliennya.
Padahal, kata Supriadi, langka penyelesaian persoalan itu sebelumnya sudah dilakukan secara persuasif oleh keluarga korban. Bahkan juga melalui lintas pimpinan. Namun begitu, terlapor tidak mau bertanggung jawab, maka jalan terakhirnya oknum polisi itu di laporkan ke institusinya sendiri
“Untuk menguatkan laporan tersebut, NM juga sudah lakukan pemeriksaan Ultrasonografi (USG) sebanyak dua kali namun dari janin yang di kandung klien kami tidak di akui karena menurut R seharusnya usia kandungan berusia 7 bulan bukan 7 lebih masuk 8 bulan,” kisahnya.
Supriadi juga meminta Kapolda Maluku Utara mengambil tindakan tegas terhadap oknum polisi tersebut.
“Kami juga telah mengirimkan surat pengaduan kepada Kapolda berkaitan dengan kasus dugaan pelanggaran kode etik kepolisian. Sementara untuk laporannya telah diterima oleh petugas piket SPKT,” pungkas dia.(*)
Penulis : tim
Editor. : S.S.Suhara