PIKIRANPOST.com–Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate hingga akhir bulan Mei 2023 belum menerima revisi Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dari Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate.
Ketua Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Kota Ternate, Junaidi A. Bahrudin, mendesak Pemkot segera mempercepat Perda Rencana Tata Ruang Wilayah karena sampai sekarang belum disampaikan pemerintah kepada DPRD.
“Dalam beberapa kali pertemuan dengan pemerintah dalam hal ini Dinas PUPR sudah kami ingatkan ada beberapa hal yang sifatnya strategis yang harus segera diselesaikan oleh Pemkot,” katanya, Rabu (31/5).
Selain penetapan wilayah pertambangan, menurut politikus Demokrat itu, hal yang tidak bisa dipenuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan adalah, soal ruang terbuka Hijau (RTH) publik 20 persen.
Dimana, lanjut Junaidi, hasil delineasi (penggambaran) kawasannya oleh Pemkot agak sulit untuk mencapai angka 20 persen diakhiri umur rencana RTRW tahun 2023. “Saat ini ruang terbuka hijau atau RTH publik kita (Kota Ternate) baru kurang lebih di angka 15 persen,”bebernya.
Menurut Junaidi, itu yang penting disikapi pemerintah, bagaimana solusinya, apakah ada konversi kawasan-kawasan tertentu menjadi kawasan ruang terbuka hijau atau seperti apa. “Itu yang kita belum lihat bagaimana skema pemerintah,” tambahnya.
Kemudian, ucap Junaidi, bagaimana menetapkan lahan pertanian pangan berkelanjutan. Yang tidak kalah penting, menurut Junaidi, adalah bagaimana menetapkan jalur-jalur evakuasi ketika terjadi bencana alam, misalnya letusan gunung berapi, banjir, gempa bumi dan sebagainya.
Untuk itu, perlu disampaikan pemerintah, bagaimana melakukan simulasi terhadap jalur-jalur evakuasi masyarakat ketika terjadi bencana. Apalagi, kata Junaidi, RTRW ini ditetapkan sejak tahun 2012, sehingga struktur dan pola ruang kota ini tentu mengalami perubahan.
“Itu yang kami berharap revisi Perda RTRW bisa diajukan secepatnya, sehingga DPRD juga membuka ruang diskusi, mendengar aspirasi dari masyarakat dan sejumlah pihak, terkait dengan substansi muatan materi yang ada dalam RTRW,” pungkasnya.
Penulis : Ihdal Umam
Editor : S. S Suhara