Kejari Bobong Pulau Taliabu Maluku Utara Bakal Tetapkan Tersangka Korupsi DD Desa Loseng

Kepala Seksi Intelijen Kejari Bobong Taliabu, Nazmuddin SH

PIKIRANPOST.com Penyidik Kejaksaan Negeri Bobong Kabupaten Pulau Taliabu Maluku Utara akan segera menetapkan tersangka kasus korupsi anggaran desa dan dana desa, Desa Loseng Kecamatan Taliabu Timur Selatan.

Pasalnya, kasus korupsi yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 400 juta pada tahun anggaran 2018, 2020 dan 2021 sudah masuk tahap penyidikan.

“Kami ada menangani  lima perkara tipikor diantaranya, yang saya ingat adalah Desa Wayo, Bobong, Desa Tubang dan Loseng, yang satunya saya lupa. Itu adalah Kasus ADD, dari kasus ADD yang kami tangani itu, satu sudah naik ke tingkat penyidikan, yakni desa Loseng,”kata Kasi Intelijen Kejari Bobong, Nazamuddin SH.

Dia bilang saat ini timnya masih fokus mengumpulkan data dan bukti-bukti karena secara prosedural dalam penetapan tersangka itu minimal ada dua alat bukti,  salah satu bukti yang dibutuhkan adalah hasil audit dari inspektorat.

“Sekarang tim lagi melakukan pengumpulan data untuk mengumpulkan bukti, saat ini kami menunggu hasil audit dari inspektorat daerah Pulau Taliabu”katanya.

Nazam juga mengaku bahwa, dirinya dan Kasi Pidsus telah melakukan koordinasi dengan Inspektorat Daerah Taliabu terkait data hasil Audit dan dijanjikan akan disampaikan pada pekan ini.

Ia berjanji, bila hasil audit sudah didapatkan, maka pihaknya akan segera menetapkan tersangka kasus korupsi dana desa tersebut, sebab, pihaknya sudah memiliki dua alat bukti untuk menetapkan tersangka dan salah satu bukti yang dibutuhkan itu adalah hasil audit dari pihak inspektorat.

“Untuk nominal kerugian pastinya, kami masih menunggu hasil audit dari Inspektorat Pulau Taliabu tapi diperkirakan penyidik kerugiannya kurang lebih Rp. 400 juta,”pungkas dia.(Zel/red)

banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *