PULUHAN warga Desa Sopi menggelar aksi di kantor Camat Morotai Jaya untuk menuntut Pemerintah Daerah dan Kejaksaan Negeri memeriksa Kepala Desa terkait dugaan penyalahgunaan dana desa. Aksi dimulai pukul 09.00 WIT, dengan peserta menyampaikan dugaan ketidaktransparanan pengelolaan anggaran desa. Rabu, (17/12/2025).
Koodinator aksi, Arfan, menyebut bahwa dana BUMDes diduga dialihkan untuk pembangunan jalan setapak dan gorong-gorong tanpa Rencana Anggaran Biaya (RAB) maupun papan informasi proyek, sehingga menimbulkan kecurigaan masyarakat terhadap penggunaan dana desa.
Sementara itu, Riski menambahkan bahwa dugaan penyalahgunaan dana juga terjadi pada proyek Ketapang yang diduga fiktif. Data yang dimiliki masyarakat disebut tidak sesuai dengan kondisi di lapangan, baik di sektor pertanian maupun perikanan. Beberapa pengadaan, termasuk pupuk, bibit, dan keriting dua unit, diduga tidak terealisasi. Riski meminta Pemerintah Desa (PMD) dan Inspektorat meninjau kembali penggunaan dana desa tersebut.
Koordinator aksi, Habib Inga, menyoroti ketidakhadiran Camat Morotai Jaya, Asrum Suriadi, saat massa aksi datang.
“Bagaimana aspirasi masyarakat bisa disampaikan jika pejabat tidak berada di kantor saat dibutuhkan?” tegas Habib.
Di sisi lain, Kepala Desa Sopi, Isbul Der, ketika di konfirmasi wartawan ini, menegaskan bahwa hak warga untuk menyampaikan pendapat di muka umum dihormati. Ia juga menekankan bahwa kegiatan fisik yang dianggarkan melalui dana desa telah dilaksanakan, seperti pembangunan jalan rabat beton sepanjang 240 meter, drainase 150 meter, gorong-gorong, dan plat decker.
“Seluruh kegiatan berjalan sesuai dengan pagu anggaran yang dialokasikan dalam APBDes,” jelasnya.
Menanggapi tuntutan warga, ujarnya camat Asrum Suriadi menegaskan bahwa monitoring terhadap pelaksanaan kegiatan fisik di Desa Sopi telah dilakukan. Ia juga telah melayangkan surat ke Inspektorat pada 9 Desember 2025. Ketidakhadirannya saat aksi berlangsung dikarenakan sedang mengonfirmasi masalah Desa Sopi ke Pemerintah Daerah.
“Sebagai camat, tugas saya adalah mengoordinasikan pelaksanaan kebijakan pemerintah di tingkat kecamatan dan memastikan kebutuhan masyarakat terpenuhi. Tindak lanjut masalah ini akan mengikuti prosedur dan kewenangan instansi terkait,” ujarnya.(*)
Penulis : Moh
Editor. : S.S.Suhara






