Rektor IAIN Ternate Prof Radjiman Ismail Sebut Pernyataan Sekjen Kemenag Sebagai Bukti Keberpihakan Pemerintah Terhadap Guru Madrasah

Rektor IAIN Ternate, Prof Dr Radjiman Ismail, M.Pd

REKTOR Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ternate, Maluku Utara, Prof Dr Radjiman Ismail, M.Pd menilai pernyataan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama (Kemenag) RI, Kamaruddin Amin terkait guru madrasah swasta dalam Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR RI pada Rabu (28/1/2026) tidak ada maksud sedikit pun untuk menyinggung guru madrasah atau memberi kesan bahwa negara melepaskan tanggung jawab terhadap kesejahteraan mereka.

Menurut dia, pernyataan Sekjen Kemenag tersebut menghadirkan pesan positif terkait perbaikan tata kelola dan kesejahteraan guru agama dan madrasah. Hanya saja, kata dia, pernyataan tersebut dinilai salah tafsir hingga memantik respon publik seakan Sekjen Kemenag mengabaikan nasib guru madrasah.

“Pernyataan dari Sekjen Kemenag tentu tidak bermaksud menyinggung para guru madrasah, tapi mempertegas komitmen Kemenag terkait memperjuangkan nasib serta kesejahteraan mereka,” katanya, Senin (2/2/2026).

“Jadi salah tafsir sehingga menuai respon publik seakan-akan bahwa pak Sekjen mengabaikan tanggung jawab terhadap kesejahteraan guru madrasah swasta,” imbuhnya.

Radjiman menambahkan, di era digital saat ini kerap kali orang salah menafsirkan sebuah pernyataan yang dilontarkan oleh pejabat publik, lantaran mengkonsumsi informasi yang tidak utuh, sehingga memunculkan distorsi terkait memahami informasi secara baik dan benar.

“Jika disimak pernyataan Sekjen Kemenag pada hakikatnya terkait pentingnya koordinasi agar pendataan, serta tata kelola dan afirmasi kepada guru dapat berjalan optimal, termasuk peningkatan kompetensi dan kesejahteraan guru madrasah swasta,” ucapnya.

“Namun pernyataan tersebut ditafsir agar keliru oleh sejumlah pihak, sehingga menghadirkan panilaian bahwa menyinggung guru madrasah atau memberi kesan bahwa negara melepaskan tanggung jawab terhadap kesejahteraan mereka, padahal yang maksud dari pernyataan Sekjen Kemenag memang positif,” sambungnya.

Sebelumnya, Sekjen Kemenag, Kamaruddin Amin, menyampaikan permohonan maaf sekaligus klarifikasi atas pernyataannya terkait guru madrasah swasta yang sebelumnya disampaikan dalam Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR RI.

Seperti dilansir dari kemenag.go.id, Sekjen Kemenag Kamaruddin Amin menegaskan, tidak ada maksud sedikit pun untuk menyinggung guru madrasah atau memberi kesan bahwa negara melepaskan tanggung jawab terhadap kesejahteraan guru agama dan madrasah. Sebaliknya, Kemenag, kata dia, terus memperjuangkan perbaikan tata kelola dan kesejahteraan guru agama dan madrasah.

“Saya memohon maaf setulus-tulusnya jika dalam penjelasan saya ada yang kurang berkenan. Tidak ada maksud menyinggung para guru. Saya sangat menghormati guru dan terus memperjuangkan nasib serta kesejahteraan mereka,” tegas Kamaruddin di Jakarta, Minggu (1/2/2026).

Dia menegaskan bahwa kesejahteraan guru merupakan prioritas utama Kementerian Agama. Untuk itu, berbagai kebijakan terkait peningkatan kesejahteraan guru telah digulirkan Kemenag, seperti kebijakan afirmatif yang terus dilakukan, mulai dari kenaikan Tunjangan Profesi Guru (TPG) hingga percepatan sertifikasi guru.

“Kenaikan TPG dari Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta sudah berjalan. Akselerasi sertifikasi guru agama dan madrasah juga meningkat tajam pada 2025 dibandingkan tahun-tahun sebelumnya,” terangnya.

Dalam upaya tersebut, kata dia, Kemenag terus memusatkan perhatian untuk berkoordinasi dengan Kemenko PMK, Bappenas, Kementerian Keuangan, serta Komisi VIII DPR RI.

Dia menjelaskan, guru agama di sekolah tidak hanya diangkat oleh Kemenag, melainkan sebagian diangkat oleh yayasan, pemerintah daerah, sekolah kedinasan kementerian/lembaga lain, hingga kepala sekolah.

Untuk itu, dia menekankan bahwa pentingnya dilakukan koordinasi sejak awal proses pengangkatan guru agama, baik Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, maupun Konghucu dengan Kemenag.

“Koordinasi memang penting agar pendataan, tata kelola, dan afirmasi kepada guru dapat berjalan secara optimal, termasuk peningkatan kompetensi dan kesejahteraan,” katanya.

Terkait guru madrasah swasta, dia menegaskan bahwa mekanisme rekrutmen telah diatur dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 1006 Tahun 2021. Regulasi tersebut, lanjut dia, mengatur prosedur pengangkatan guru madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat, termasuk analisis kebutuhan guru melalui sistem pengelolaan data guru dan tenaga kependidikan madrasah (Simpatika).

Dia mengungkapkan, hingga saat ini, tercatat 423.398 guru madrasah belum mengikuti sertifikasi. Sedangkan guru yang memenuhi syarat (eligible) akan diprioritaskan mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) secara bertahap pada tahun 2026.

“Akselerasi sertifikasi melalui PPG dan pembayaran TPG menjadi perhatian serius pemerintah bersama DPR,” pungkasnya.(*)

Penulis : Hms
Editor.   : S.S.Suhara

banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *