MINYAK tanah, dalam konteks rakyat kecil, bukan sekadar komoditas energi. Ia adalah penanda hadir atau tidaknya negara di dapur warga. Ketika minyak tanah bermasalah, yang terganggu bukan hanya alur distribusi, melainkan rasa keadilan dan kepercayaan publik kepada negara dan para pelaksananya di lapangan.
Secara administratif, semua prasyarat kebijakan sesungguhnya telah terpenuhi. Data penerima disusun berbasis KTP dan Kartu Keluarga desa setempat. Kuota per KK ditetapkan secara rinci melalui Surat Keputusan Bupati Pulau Morotai, lengkap dengan pembagian per kecamatan. Harga Eceran Tertinggi pun telah dihitung hingga mencakup biaya buruh angkut dan biaya distribusi lainnya.
Dalam terminologi kebijakan publik, kerangka regulasi ini sudah cukup untuk menjamin keadilan distribusi, jika dijalankan dengan jujur. Namun realitas lapangan kembali menghadirkan paradoks yang berulang: regulasi tertulis tampak rapi, sementara praktik di lapangan justru semrawut.
Masih ditemukan warga yang tidak menerima jatah meski namanya tercantum dalam data resmi. Di sisi lain, ada pula warga dengan KTP setempat yang tidak mendapat jatah karena namanya “tidak ada dalam daftar”. Pertanyaannya menggelitik sekaligus mengganggu akal sehat: apakah kuota minyak tanah disusun berdasarkan data desa, atau ditentukan tanpa pijakan data yang bisa dipertanggungjawabkan?
Lebih jauh, ketika warga sah tidak menerima haknya, sementara kuota selalu dinyatakan habis, muncul pertanyaan etis yang tidak bisa lagi dihindari: jika minyak tanah subsidi tidak sampai kepada penerima yang berhak, lalu ke mana ia dialihkan? Pertanyaan ini bukan serangan, melainkan undangan untuk bercermin, terutama bagi dinas teknis, agen, dan pangkalan yang memegang amanah publik.
Dalam perspektif teori principal–agent (Jensen & Meckling), negara sebagai principal telah memberikan mandat yang jelas kepada para agen; mulai dari dinas teknis, agen penyalur, hingga pangkalan untuk memastikan subsidi tepat sasaran. Masalah muncul ketika pengawasan melemah dan diskresi dibiarkan tanpa batas. Pada kondisi inilah, subsidi berisiko bergeser dari instrumen keadilan menjadi ruang abu-abu yang rawan disalahgunakan.
Pergantian pangkalan, yang kerap dijadikan solusi administratif, nyatanya belum menyentuh akar persoalan.
Pangkalan boleh berganti, tetapi pola dan mentalitas distribusi tidak ikut berubah. Ini menandakan bahwa pembenahan tidak cukup berhenti pada struktur, melainkan harus menyentuh etos kerja dan integritas pelaksana. Peringatan Komisi II DPRD Pulau Morotai melalui Akbar Mangoda semestinya dibaca sebagai alarm bersama, bukan ancaman sepihak.
Ancaman sanksi pidana hingga enam tahun penjara dan denda Rp60 miliar, bukan dimaksudkan untuk menakut-nakuti, melainkan untuk menjaga agar kebijakan tetap berada di jalur moralnya. Terlebih menjelang Ramadhan, saat dapur rakyat kecil menjadi ruang paling jujur untuk menguji keberpihakan negara.
Minyak tanah yang bergeser dari rakyat bukan hanya pelanggaran regulasi, tetapi pengkhianatan terhadap tujuan subsidi itu sendiri. Subsidi tidak diciptakan untuk diuji kecerdikannya, melainkan untuk diuji kejujurannya.
Maka, jika minyak tanah terus bermasalah, inilah saatnya dinas teknis, agen, dan pangkalan berhenti saling menunjuk dan mulai saling mengoreksi. Karena kehadiran negara di dapur rakyat tidak diukur dari banyaknya aturan, melainkan dari keberanian para pelaksananya untuk berlaku adil, terbuka, dan bertanggung jawab.(*)






