PIKIRANPOST.id– Kejaksaan Negeri Halmahera Timur, Maluku Utara resmi menahan mantan bendahara Dinas Kesehatan Haltim berinisial MM, Selasa (6/12).
MM ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembayaran iuran peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) atau peserta bukan pekerja (BP).
Dan juga bantuan iuran Pemda Kabupaten Halmahera Timur pada Dinkes tahun anggaran 2021 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 789 juta lebih.
Hal itu berdasarkan audit kerugian negara oleh Inspektorat Kabupaten Halmahera Timur Nomor : 134/700/XI/2022.
Kepala Kejaksaan Haltim, I Ketut Terima Darsana mengatakan berdasarkan bukti permulaan yang cukup, telah menetapkan tersangka dalam perkara tersebut yang berinisial MM, sesuai surat penetapan tersangka nomor B-986/Q.2.18/Fd.1/11/2022 tanggal 30 November 2022, yang bersangkutan merupakan mantan bendahara Dinas Kesehatan Tahun 2021.
Terangka melanggar pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 UURI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Yakni subsidiair melanggar pasal 3 Jo pasal 18 UURI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara untuk alasan obyekif dan alasan subjektif terhadap tersangka MM, dilakukan penahanan di rumah tahanan kelas IIB Ternate guna penyidikan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 5 Desember 2022 sampai dengan tanggal 24 Desember.
“MM sebelum dibawa ke rutan telah dilakukan tes kesehatan dan swab untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19,”pungkas dia. (RB/red)