PIKIRANPOST.com-– Puluhan Mahasiswa mengatasnamakan Sentral Koalisi Anti Korupsi (SKAK) Maluku Utara menggelar aksi di depan Gedung Komisi Pemberantasan korupsi (KPK), Republik Indonesia.
Dalam aksi itu mahasiswa mendesak KPK segera periksa Ketua DPRD Halmahera Selatan Periode 2014-2019, Umar Hi Soleman terkait dugaan tindak pidana korupsi/ ketuk palu pinjaman SMI Tahun 2017 senilai 3,5 miliar.
Koordinator Aksi, Reza A Syadik dalam orasinya menyampaikan bahwa ada problem cukup serius di Kabupaten Halmahera Selatan yakni terkait dugaan tindak pidana korupsi, pinjaman Pemda Halsel kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) tahun 2017 senilai Rp 150 miliar.
“Pinjaman itu disinyalir ada ptaktek suap untuk memuluskan pinjaman tersebut. Olehnya itu, kiranya KPK sebagai lembaga negara harus memanggil dan memeriksa Ketua DPRD Periode 2014-2019, Umar Hi Soleman,”kata dia, Rabu (2/3).
Sementara Alfian Sangadji, mengatakan Umar Hi Soleman selaku Pimpinan DPRD mengetahui jelas aliran dana suap ketuk palu Pinjaman SMI Tahun 2017.
Olehnya itu, KPK segera membentuk tim untuk mengusut tuntas persoalan tersebut. Sebab kasus itu tidak hanya melibatkan Pimpinan DPRD Umar Hi Soleman namun juga sejumlah anggota DPRD periode 2014-2019.
“Jadi motif pinjaman PT. SMI terdapat banyak penyimpangan. bahkan telah mewarisi berbagai macam problem, seperti halnya memicu arah cita-cita pembangunan daerah mengalami stagnasi yang berdampak buruk bagi kepentingan rakyat secara kolektiv, sebab ketika dimasa kepemimpinan yang baru hanya menghadapi utang yang serius dan harus dibayarkan,”beber dia.
Sementara orator Mukaram menegaskan bahwa dugaan kuat anggaran ketuk palu di DPRD Halmahera Selatan senilai 3,5 miliar bertujuan untuk mempermulus pinjaman SMI Tahun 2017 kiranya perlu di selidiki KPK. sebab ada kejahatan yang tersistemik antara Pemerintah daerah dan Lembaga DPR.
Ia menduga, parlemen DPRD Halmahera selatan pada tahun 2017 semua terlibat pada persoalan ketuk palu Pinjaman SMI.
“Jangan-jangan di parlemen DPRD Halmahera Selatan tahun 2017 lalu semuanya terlibat sebagai dalang intelektual,”ucapnya.
Ia mendesak lembaga anti rasua itu segara memanggil Umar HI Suleman untuk memeriksa, karena yang bersangkutan mengetahui jelas aliran dana ketuk palu pinjaman SMI Tahun 2017.
Sekadar diketahui, Polda Maluku Utara tengah melakukan penyelidikan atas dugaan tindak pidana korupsi/suap ketok palu di DPRD Halmahera Selatan tahun 2017 senilai Rp 3,5 miliar. Dugaan suap itu untuk memuluskan langkah pinjaman daerah pemda.
Sebelumnya, Ketua DPRD Halmahera Selatan Muhlis Jafar, Anggota DPRD Halmahera Selatan Periode 2014-2019, Gafar S Tuanany dari partai Gerindra dan Muhammad Qudri dari Partai Demokrat.
Selain itu, Penyidik juga memeriksa satu anggota DPRD aktif dari partai Golkar yaitu Gufran Mahmud.
Ketika itu, PT SMI menandatangani kesepakatan pemberian pinjaman kepada Pemda Halsel pada 2017. Dalam perjanjian tersebut, Pemda Halsel mendapatkan pinjaman dana SMI senilai Rp 150 miliar dengan jangka waktu 5 tahun. Jenis pinjaman sendiri yakni pinjaman jangka menengah.
Adapun pinjaman tersebut digunakan untuk membangun Pasar Tuakona dan 3 ruas jalan di Kota Labuha. Penandatanganan pemberian pinjaman tersebut dilakukan mantan Bupati dan Direktur Utama PT SMI Emma Sri Martini pada Kamis, 28 Desember 2017.
Sementara pinjaman baru dapat dicairkan di 2018, dan pembayaran utang dilakukan 2019. Sedangkan masa jabatan bupati saat itu berakhir pada Jumat, 21 Mei 2021.(tim)