PIKIRANPOST.com– Pemerintah Desa Amasing Kota Utara, Kecamatan Bacan Kabupaten Halmahera Selatan secara tegas menutup proyek pekerjaan galian C.
Penutupan itu dilakukan lantaran pekerjaan itu tidak mengantongi izin dari pemerintah, dan kemudian berdampak terhadap lingkungan di Desa tersebut.
“Alasan kami menutup proyek galian C ini karena tidak mengantongi izin dinas terkait, selain itu pertimbangannya keluhan masyarakat akibat dampak lingkungan di Desa Amasing Kota Utara,” Kepala Desa Amasing kota Utara Usman Djauhan kepada awak media pikiranpost.id, Kamis (19/1).
Namun, sebelum dilakukan penghentian pekerjaan tersebut, Pemerintah Desa Amasing Kota Utara, telah mengkonfirmasi ke Dinas lingkungan Hidup (DLH) dan juga BPKD Kabupaten Halmahera Selatan.
Dan menurut dinas terkait, selama proyek Galian C beroperasi tidak ada izin, itu artinya proyek tersebut merupakan tindakan ilegal yang dijalankan oleh oknum-oknum tertentu.
“Alasan kami menutup proyek galian C ini karena tidak mengantongi izin dinas terkait, selain itu pertimbangannya keluhan masyarakat akibat dampak lingkungan di Desa Amasing Kota Utara,” Kepala Desa Amasing kota Utara Usman Djauhan kepada awak media pikiranpost.com, Kamis (19/1).
Namun, sebelum dilakukan penghentian pekerjaan tersebut, Pemerintah Desa Amasing Kota Utara, telah mengkonfirmasi ke Dinas lingkungan Hidup (DLH) dan juga BPKD Kabupaten Halmahera Selatan.
Dan menurut dinas terkait, selama proyek Galian C beroperasi tidak ada izin, itu artinya proyek tersebut merupakan tindakan ilegal yang dijalankan oleh oknum-oknum tertentu.
“Kemarin saya sudah datangi, DLH dan Dinas Pendapatan, menurut mereka Galian C Desa Rawabadak tidak memiliki izin, artinya jalannya proyek itu ilegal. Saya sendiri tidak mau ambil resiko soal itu, masyarakat Amasing Kota Utara juga sebagian besar tidak setuju, karena menurut mereka dampak negatifnya terasa dan cukup mengganggu aktivitas,”tukas Usman.
Dan untuk menyelesaikan masalah tersebut, kedua belah pihak yakni dari Pemerintah Desa dan penanggung jawab proyek galian C, Abas Abdullah dan dari hasil pertemuan itu, Abas Abdullah menerima keputusan Pemerintah Desa Amasing kota Utara, demi ketertiban dan ketentraman desa kedepannya.
Selain itu juga, telah disepakati bahwa galian C boleh melanjutkan operasi apabila telah mendapatkan izin yang sesuai dengan prosedur perundang-undangan.
“Saya sadari betul, ini juga merupakan mata pencarian beberapa warga tapi saya juga harus mengambil langkah tegas, untuk kemaslahatan banyak orang. Malam itu kami memutuskan, apabila dikemudian hari ada izin operasional galian C, maka kami juga akan memberikan respon positif untuk hidup masyarakat yang berkelanjutan,”pungkas dia.(*)
Penulis : M.S Dialy
Editor. : S.S.Suhara